Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Translate This Blog

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kisah Cinta Segitiga KPK, PKS dan Demokrat

Written By Unknown on Sunday, May 12, 2013 | 5/12/2013 07:05:00 AM

Demokrat Lebih Pantas Dijerat Pidana Pencucian Uang

Sabtu, 11 Mei 2013 , 22:15:00

JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menanggapi
pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal kemungkinan partai politik dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Fahri, jika hal tersebut dimungkinkan maka seharusnya bukan PKS yang menjadi target. Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan bahwa Partai Demokrat yang lebih pantas dijerat pasal pencucian uang. Pasalnya, kata Fahri, Partai Demokrat telah terbukti mendapat aliran dana hasil korupsi proyek Hambalang.

"Bekukan dulu Partai Demokrat, karena jelas uangnya mengalir ke Kongres Partai Demokrat melalui sumbangan Nazar dan kawan-kawan," kata Fahri saat ditemui di kantor DPP PKS Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5).

Ia menegaskan, masih terlalu dini menuding PKS mendapat aliran dana hasil korupsi. Soalnya hingga saat ini mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yang terseret kasus sapi masih berstatus tersangka.

"Ini yang saya bilang provokasi untuk PKS. Ini ancaman supaya kita kendor," tegasnya. Sebelumnya, dalam acara diskusi di Cikini tadi siang, aktivis ICW Tama S.Langkun mengatakan bahwa partai politik seperti PKS terkategori sebagai korporasi.

Apabila terbukti ikut berperan dalam kasus yang menjerat Luthfi maka PKS bisa dijerat dengan Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 6 menyebutkan bahwa pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila TPPU dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi, dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku, dan dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

Sedangkan Pasal 7 mengatur hukuman pidana bagi korporasi terbukti terlibat TPPU. Pidana pokoknya yaitu pidana denda paling banyak Rp100 miliar. Kemudian pidana tambahan antara lain pengumuman putusan hakim, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pembubaran atau pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara, dan pengambilalihan korporasi oleh negara.

"Dalam UU TPPU ada Pasal 6, itu untuk menjerat korporasi yang menerima. Apa parpol masuk? Iya," kata Tama. (dil/jpnn)

★★★★★★★★★★

INFO BISNIS TERBARU

★★★★★★★★★★

Hambalang-PD vs Impor Sapi-PKS

Oleh: Nasrulloh Mu (Kompasiana dot com/Nasrullohmu)

Penulis mencoba membandingkan kedua kasus ini.

ALIRAN UANG
a. Hambalang-PD, uangnya mengalir ke Demokrat.
Aliran uang tersebut mengalir ke Demokrat saat penyelenggaraan kongres di Bandung. Para ketua Demokrat di daerah-daerah pun mengakui bahwa mereka menerima uang tersebut.
b. Impor Sapi, uangnya berhenti di Ahmad Fatonah
Sampai sekarang belum ada yang bisa membuktikan bahwa uangnya mengalir ke LHI.

BUKTI KASUS
a. Hambalang-PD, Ada kenaikan anggaran proyek Hambalang menjadi 2,5 trilyun
Proyek Hambalang sudah dilaksanakan. Anggarannya melonjak dari 2,5 miyar menjadi 2,5 trilyun
b. Impor Sapi-PKS, Tidak ada kenaikan dan penambahan kuota
Tidak ada penambahan kuota dan perubahan kuota untuk Indoguna

YANG BERMAIN
a. Hambalang-PD. Bendahara Umum Demokrat sebagai pelaku utamanya.
Nazarudin, orang dalam Demokrat, sendiri yang membeberkan kasus ini dipersidangan. Dalam persidangan sudah dijelaskan aliran uang ke elit-elit parpol.
b. Impor Sapi-PKS. Pihak Eksternal yang mengaku orang dekat
Ahmad Fatonah yang mengaku orang dekat LHI dan mengaku kader PKS

ALAT BUKTI
a. Hambalang-PD, Aliran uang, sadapan telpon dan dokumen
Alat bukti kasus hambalang sangat terbuka, dari bukti yang ada di anggaran, sadapan telpon dan aliran uang
b. Impor Sapi-PKS
Adakah aliran uang ke LHI ? Adakah sadapan telpon dan pertemuan dimana LHI meinta uang/aset lain ke Indoguna. Adakah sadapan telpon dan pertemuan dimana LHI menyuruh AF meminta uang ke Indoguna ? sampai saat ini KPK tidak membukannya, walaupun persidangan awal sudah dimulai.

PIDANA YANG DITUNTUT
a. Hambalang-PD
Para pelaku kasus hambalang hanya dituntut pidana korupsi saja, sedangkan pidana pencucian uang tidak dituntut. Coba bayangkan bila Nazarudin dan Anggelina dituntut Pidana Pencucian Uang maka seluruh ketua DPD dan DPC Demokrat bisa masuk penjara karena menerima amplop uang pada saat kongres di Bandung. PD bisa bubar…
b. Impor Sapi-PKS
Para pelaku kasus dijerat pidana korupsi dan pencucian uang secara berlapis. Hal ini adalah yang wajar. Cuma masalahnya, bagaimana LHI mencuci uang ? padahal uangnya saja baru diserahkan ke AF tanggal 30 Januari. Ditangal itu juga LHI ditangkap dan dituduh mencuci uang.

YANG AKAN DITEMBAK
a. Hambalang-PD. Hanya sampai di Anas saja
Kasus ini hanya akan berhenti di Anas saja. Padahal para saksi sudah berbicara di pengadilan ada putra dewan pembina yang bermain juga, tapi tidak diusut. Mengapa ? karena tuduhan yang didakwakan hanya korupsi saja. Coba kalau pencucian uang, semua aliran uang kemana pun akan diperiksa. Jadi aman deh.. para big bosnya.
c. Impor Sapi-PKS. Siapapun yang terkait akan diperiksa.
Dengan dakwaan pencucian uang, maka siapapun yang pernah ada transaksi keuangan atau yang dekat dengan AF maka akan diperiksa. Karena siapa tau orang dekatnya menerima sesuati dari AF.

NASIB TERSANGKA
a. Hambalang-PD, masih ada yang bebas
Andi Malarangeng dan Anas Urbaningrum masih bisa menghirup udara bebas dan masih bisa kutak-katik bukti-bukti.
b. Impor Sapi-PKS, semua ditahan
Terbukti saja belum LHI langsung ditangkap.

Sumber :
- jpnn dot com
- Kompasiana dot com/Nasrullohmu

★★★★★★★★★★

INFO BISNIS TERBARU

★★★★★★★★★★

0 komentar:

Post a Comment

Salam hangat....
Komentar anda adalah tanda jabat erat persahabatan di antara kita.