Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Translate This Blog

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Showing posts with label PRANIKAH. Show all posts
Showing posts with label PRANIKAH. Show all posts

Menikah untuk Muliakan Sunnah

Written By Unknown on Sunday, July 8, 2012 | 7/08/2012 06:54:00 PM

BMC
Oleh : Mohammad Fauzil Adhim

Semoga Allah Ta’ala ampuni saya.
Baguskan niat dan perbaiki terus-menerus. Selama perjalanan menuju pernikahan, tidak ada bekal yang lebih penting untuk engkau persiapkan melebihi niat dan ‘ilmu. Keduanya saling berkait. Niat akan menentukan nilai dari pernikahan yang akan engkau jalani, bahkan dari pernikahan yang mungkin tidak sempat engkau jalani karena kematian datang lebih cepat daripada pernikahan. Tetapi niatmu yang lurus dan kesediaanmu untuk berbenah mempersiapkan diri menunaikan sunnah Nabi saw. berupa menikah, akan menentukan apa yang akan engkau dapatkan dari Tuhanmu, Allah ‘Azza wa Jalla yang tiada sekutu baginya. Dan tidaklah engkau dapat menata niat dan membaguskan tujuan dengan benar kecuali dengan memahami ilmunya. Ilmu juga sangat penting bagi keberlangsungan pernikahan. Sebaik apa pun niatmu dalam menikah, engkau memerlukan ilmu untuk memasukinya, menjalani dan merawatnya.

Maka, tidak ada yang lebih mendesak untuk aku pesankan kepadamu melebihi niat dan ‘ilmu. Semakin jauh mengarungi pernikahan serta semakin banyak belajar, semakin terasa pula betapa kurangnya bekal yang ada pada diri ini sebelum memasuki pernikahan. Tampaknya sepele, tapi niat amat sering terabaikan sehingga tidak tertata dengan baik. Sangat berbeda antara apa yang kita ucapkan dengan apa yang sungguh-sungguh mendasari dan menggerakkan kita untuk menikah.

Sesungguhnya, sebaik-baik perkataan adalah kalamuLlah, yakni Al-Qur’anul Karim. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Muhammad shallaLlahu ‘alaihi wa sallam. Tidalah Muhammad saw. berbicara kecuali dengan bimbingan dan pengawasan dari Allah‘Azza wa Jalla. Sungguh, Muhammad saw. adalah manusia yang terjaga (ma’shum) sehingga tak akan bertentangan antara perintah dengan tindakannya. Tak ada perintah Allah Ta’ala yang datang kepadanya kecuali beliau shallaLlahu ‘alahi wa sallam laksanakan dengan penuh kesungguhan.

Jika engkau mengingini pernikahan yang penuh barakah, maka ikuti petunjuk manusia yang paling baik petunjuknya, yakni Muhammad Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan apa yang mendatangkan barakah, apa pula yang menjadikan pernikahan sangat besar barakahnya. Mari kita ingat sabda Nabi saw., “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah (ringan).” (HR. Al-Hakim).

Perhatikan olehmu: yang paling mudah maharnya. Maka sederhanakanlah olehmu mahar. Perhatikan juga sabda Nabi saw. yang menjadi penegas betapa sederhananya mahar merupakan salah satu bentuk keutamaan. Sabda Nabi saw., “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah (maharnya).” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menunjukkan dengan sangat jelas kepada kita tentang keutamaan meringankan mahar. Maka janganlah engkau memberat-beratkan diri dengan perkataan sebagian orang yang berkata bahwa Nabi shallaLlahu ‘alaihi wa sallam memberikan mahar kepada isterinya dalam jumlah yang amat fantastis. Sebuah tulisan di majalah Islam yang membuat saya merasa sangat sedih bahkan dengan berani berkata bahwa Nabi saw. memberikan mahar senilai 3 milyar rupiah. Ini adalah perkataan yang dapat menyebabkan fitah syubhat dan sekaligus fitnah syahwat; dua sebab kerusakan agama yang amat serius akibatnya bagi iman.

Bersebab halusinasi bahwa Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam memberikan mahar hingga milyaran rupiah nilainya, seorang akhwat bahkan bersungut-sungut menolak bahwa Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam adalah penggembala. Padahal riwayat yang menunjukkan setiap nabi pernah menjadi penggembala adalah shahih. Mereka demikian terpukau dengan ucapan sebagian manusia yang mengatakan bahwa Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam sudah mulai menjalankan bisnis di usia 8 tahun. Padahal inilah usia ketika Muhammad shallaLlahu ‘alaihi wa sallam berpindah pengasuhan dari kakeknya, Abdul Muthalib, kepada pamannya: Abu Thalib.

Kembali ke soal nikah. Ingatlah nasehat Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, “Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam menetapkan mahar para wanita karena jika mahar itu dianggap sebagai pemuliaan di dunia atau tanda takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dahulu daripada kalian untuk berbuat demikian.” (Riwayat Abu Dawud).

Ini merupakan riwayat yang shahih dan bertutur tentang apa yang seharusnya kita perhatikan saat menikah sekaligus menunjukkan bahwa Rasulullah saw. tidak pernah berlebihan dalam memberikan mahar. Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata bahwa mahar yang diberikan oleh Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melebihi 500 dirham. Berapakah nilainya 500 dirham itu? Ukurlah nilainya saat itu di sana (catat: di sana!), lalu takarlah menurut ukuran sekarang di sana. Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baaz menunjukkan dalam Fatwa-Fatwa Terkini terbitan Pustaka Darul Haq bahwa 500 dirham setara dengan lebih kurang 130 riyal. Jika dirupiahkan, lebih kurang sama dengan Rp 325.000,-.
Nah.

Maka, apakah yang menghalangi kita untuk meringankan mahar jika ini menjadi jalan kebaikan? Bukankah kita menyimak dalam sejarah dan membaca dalam riwayat bagaimana Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam menyerukan kepada kaum muslimin untuk memudahkan mahar. Ketika seorang laki-laki tak sanggup memberikan mahar dalam bentuk harta berharga, Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam bahkan bersabda, “Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi” (HR. Bukhari).

Dan ketika cincin yang terbuat dari besi pun tak dapat ditemukan oleh lelaki itu, RasulullahshallaLlahu ‘alaihi wa sallam menikahkan dengan mahar berupa bacaan beberapa ayat Al-Qur’an.
Semoga Allah Ta’ala limpahkan barakah kepadamu dan semoga Allah ‘Azza wa Jalla kumpulkan kebaikan engkau berdua dalam kebaikan, lalu menghimpunkan engkau bersama orangtua dan keturunanmu di sebaik-baik tempat, yakni surga, bersebab kesungguhanmu untuk melaksanakan sunnah dan keridhaanmu menjalani pernikahan yang amat sederhana. Semoga pula Allah Ta’ala ringankan jalan menuju pernikahan, dekatkan jodoh dan menyegerakan datangnya saat untuk menikah.

Lalu, apa yang harus engkau lakukan jika jodoh tak kunjung datang meski ikhtiyar tak putus-putus engkau lakukan? Bersabarlah dan kemudian bersabarlah dengan sungguh-sungguh. Apa yang Allah Ta’ala takdirkan bagimu akan terjadi, sebagaimana telah tetapnya kematian atas kita. Tidak penting kapan kita mati, yang paling penting adalah bagaimana kita mati. Atas perkara jodoh, penuhilah segala yang menjadi asbab terjadinya pernikahan yang barakah. Jika Allah Ta’ala telah tetapkan bagimu jodoh di dunia, maka kesungguhanmu dalam menetapi apa yang seharusnya engkau lakukan, semoga menjadi asbab Allah Ta’ala limpahkan kebarakahan hidup dan kebarakahan pernikahan bagimu. Adapun jika Allah ‘Azza wa Jalla telah tetapkan tidak adanya kesempatan bagimu untuk menikah, maka kesungguhanmu dalam bersiap tetaplah merupakan kebaikan yang mulia.

Baguskanlah dirimu. Perbaiki akhlakmu. Dan janganlah engkau berputus asa dari rahmat Tuhanmu. Semoga kesungguhanmu membaguskan diri menjadi asbab untuk diperjumpakannya engkau dengan orang yang amat tinggi kemuliaan agama dan akhlaknya. Ingatlah ketika Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).” (QS. An-Nuur, 24: 26).
Renungkanlah!
Melapangkan Hati Sesudah Menikah
Menata niat dan membekali diri dengan ilmu sebelum menikah benar-benar perkara yang sangat penting. Tapi bukan berarti pernikahan menjadi akhir dari keharusan untuk senantiasa berbenah dan menjaga niat. Menata hati tak mengenal kata putus, sebab pada segumpal darah inilah baik dan buruknya diri kita ditentukan. Jika hari ini kita mampu zuhud dan qana’ah, bulan depan belum tentu jika kita tidak gigih menjaga hati. Terlebih ketika berduyun-duyun manusia menyeru kita untuk kaya dan meletakkan kemuliaan pada banyaknya harta. Di antara mereka ada yang merangkai dengan kisah-kisah yang seakan sunnah untuk menguatkan seruannya.
Letak masalahnya bukan pada kekayaan, tetapi pada orientasi kita. Jika kita telah mengalami perubahan orientasi dari akhirat kepada dunia, maka terjadi pula perubahan dalam berbagai aspek kehidupan kita, termasuk bagaimana kita memandang manusia maupun penampilan. Dari sini, banyak hal bisa terjadi.

Sumber : http://blog.proumedia.co.id/menikah-untuk-muliakan-sunnah/
7/08/2012 06:54:00 PM | 0 komentar | Read More

Cara Taaruf Dashyat

Written By Unknown on Tuesday, February 14, 2012 | 2/14/2012 04:49:00 PM

Islamedia - Sahabat, saya ingin berbagi tips Ta'aruf bagi kalian para jomblowan dan jomblowati, catatan bahwa tips ini harus dipraktekan dengan seizin pendamping/murobbi/mak comblang.
Ada yang tanya, apa yg harus dilakukan saat ta'aruf? Pertama niatnya dong, kudu lurus, lalu pastikan si 'dia' sudah terima biodata kamu, tapi pastikan bahwa biodata kamu itu bisa meyakinkan si 'dia' dan keluarganya, lampirkan yang memang diperlukan seperti KTP, Transkrip Nilai, KTA Parpol, Surat Tanah, Slip gaji, dll, yang perlu diperhatikan jangan sampai kasih lampiran surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, emangnya mau ambil BLT??

Berikutnya saat proses ketemuan, bersikap sewajarnya aja tapi buat si 'dia' berkesan dengan kehadiranmu, ini penting lho dan menentukan proses selanjutnya. contohnya paska perkenalan coba deh berdiri tegap lalu nyanyi .. Padamu Negri, Kami berjanji... sangat yakin kalau si 'dia' pasti akan teringat terus padamu..
Kalau masih belum yakin bahwa 'si dia' terkesan denganmu, mintalah izin ke Murobbi lalu lakukanlah hal yang romantis lampu agak digelapin, nyalakan lilin, pegang bunga mawar trus nyanyi : Telaaah gugur pahlawankuuu... #duh ini mau ta'aruf atau upacara sih?
Oh iya please banget jaga hati ya paska ta'aruf, gak jaminan lho kalau kamu udah ta'arufan trus bakalan jadian, kasih kesempatan kamu dan si 'dia' untuk berfikir, bertaqarrub dengan Allah SWT, trus musyawarah sama keluarga, minta pertimbangan ke mereka, tapi pastikan bahwa pertimbangannya adalah dalam kerangka Dakwah dan Ibadah,
Kalau dalam rangka Ibadah, Dakwah dan Tarbiyah InsyaAllah Pernikahannya nanti berkah dan jadi keluarga SAMARADA Sakinah, Mawaddah, waRahmah dan Dakwah.. Bukankah itu Indah? Setelah itu ikut deh program pemerintah KB (Keluarga Berencana) Maksudnya Rencanakan Keluarga Sebanyak-Banyaknya...
2/14/2012 04:49:00 PM | 0 komentar | Read More

Kajian Ta'aruf Seri 5 ; Yang Dilakukan Akhwat Ketika Ta'aruf

Written By Unknown on Sunday, February 12, 2012 | 2/12/2012 03:59:00 PM

Pertanyaan assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. apa yang harus dilakukan akhwat ketika ada seorang laki-laki yang datang ke rumahnya hendak ta'aruf? apakah diam saja di kamar dan membiarkan sang ikhwan berbicara dengan orang tua si akhwat?

Jawaban Assalamu alaikum wr.wb. Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Ta'aruf sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan. Ta'aruf sangat berbeda dengan pacaran. Ta`aruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta'aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat.

Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina dan maksiat. Sedang ta'aruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan.

Karena itu, dalam sebuah taaruf kedua calon boleh saling bertemu untuk mengetahui wajahnya, suaranya, pribadinya, serta untuk saling bertanya  tentang sesuatu yang dianggap penting seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya. Tentu dalam hal ini kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya. Karena bila tidak jujur, bisa berakibat fatal nantinya.

Jadi pihak laki dan wanita dipersilahkan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma berdua saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya. Jadi ta`aruf bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua.

Hanya saja, hal ini tidak boleh dilakukan secara terus-menerus, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

http://www.syariahonline.com/ 

Artikel terkait : 
- Kajian Ta'aruf Seri 1 ; Pengertian Ta'aruf
- Kajian Ta'aruf Seri 2 ; Beda Pacaran dan Ta'aruf
- Kajian Ta'aruf Seri 3 ; Memilih Calon Istri Yang Cantik

- Kajian Ta'aruf Seri 4 ; Tidak Meneruskan Proses Setelah Ta'aruf
2/12/2012 03:59:00 PM | 0 komentar | Read More

Kajian Ta'aruf Seri 4 ; Tidak Meneruskan Proses Setelah Taaruf

Written By Unknown on Saturday, February 11, 2012 | 2/11/2012 03:58:00 PM

Hamzah

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb. Ustdaz, bagamaimana hukumnya seseorang yang melakukan ta'aruf, sewaktu taaruf pihak wanitanya langsung menerima tetapi harus menunggu selasai kuliahnya selama 4tahun, pihak laki-laki pin menyanggupi. Mungkin karena waktunya yang terlalu lama, pihak laki2 ini melihat bahwa wanita yang menjadi calonnya ini sering boncengan dengan teman laki2nya yang satu sekolah waktu SMA. Akhirnya laki-laki tersebut ingin memutuskan hubungan mereka tetapi ia takut karena sudah terlanjur menyanggupinya pada saat ta'aruf dan juga sama orang tua wanita tersebut. kira2 seperti apa solusinya dan bagaimana jawaban yang harus di sampaikan pada pihak wanita tersebut? Syukron Jazakallah.

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Taa'ruf baru merupakan penjajakan untuk saling mengenal antar masing-masing calon. Kalau memang cocok bisa dilanjutkan pada proses khitbah (lamaran). Belum ada ikatan sama sekali kecuali sekedar kesepakatan tertentu. Karena itu, jika ternyata salah satu pihak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan syariat, maka menjadi hak pihak lain untuk menelaah kembali taaruf yang telah dilakukan atau bahkan menghentikan proses selanjutnya.

Namun, kami berharap agar Anda melakukan tabayyun terlebih dahulu, apa benar wanita tersebut berboncengan dengan pria ‘asing’? apakah itu dilakukan karena ketidaktahuannya atau bagaimana? sehingga sebaiknya si calon diminta klarifikasi dan diberi nasihat. Jika menunjukkan tanda yang kurang baik, maka hak Anda untuk memutus proses tentu dengan cara yang baik.
Wallahu a'lam bish-shawab. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 http://www.syariahonline.com/

Artikel terkait : 
- Kajian Ta'aruf Seri 1 ; Pengertian Ta'aruf
- Kajian Ta'aruf Seri 2 ; Beda Pacaran dan Ta'aruf
- Kajian Ta'aruf Seri 3 ; Memilih Calon Istri Yang Cantik
- Kajian Ta'aruf Seri 5 ; Yang Dilakukan Akhwat Ketika Ta'aruf
2/11/2012 03:58:00 PM | 0 komentar | Read More

Kajian Ta'aruf Seri 3 ; Memilih Calon Istri Yang Cantik

Written By Unknown on Friday, February 10, 2012 | 2/10/2012 03:57:00 PM

Abu Azwa
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustadz, saya punya teman yang sudah ingin menikah secepatnya. Tapi sepengetahuan saya dia sering berproses dengan beberapa akhwat tapi sering gagal dengan sebab yang macam-macam. Belakangan ini saya coba bantu dia untuk mencarikan akhwat, tapi dia ternyata tidak berkenan. Dengan alasan sejak istihoroh tidak ada kemantapan dalam dirinya. Yang saya tangkap dari dia adalah dia sangat mengharapkan akhwat dengan penampilan fisik yang ideal disamping akhlak, kafaah yang baik pula, salah satu persyaratan fisik yang dia kemukakan antara lain: tidak gemuk (berat ideal), kulit kuning bersih, wajah tidak atraktif (mis. Gigi maju, hidung pesek dan lain-lain), tiggi 160 cm keatas. Jadi walau ada akhwat dengan kafaah syariah baik, tapi secara fisik belum memenuhi kreteria diatas diapun sepertinya tetap menolak. Apalagi ortunya punya wanita pembanding tetangganya yang konon katanya juara putri minang (tentunya cantik).
Pertanyaan saya sebagai berikut: 1. Bolehkah kita punya detail persyaratan (fisik) seperti itu, dan sebatas mana kreteria fisik itu bisa kita tolelir? 2. Benarkah sikap ikhwah tersebut jika dia tetap bertahan pada prinsip/kreteria diatas dan alasannya? 3. Bagaimana saya sebagai temannya menasehati dia? 4. Menurut ustad kecendrungan sikap apa yang ada pada diri ikhwan tersebut? Syukron saya tunggu jawaban ustad secepatnya.
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Rasulullah SAW memang telah memberikan beberapa kriteria dalam menikahi wanita. Selain yang paling pokok masalah diennya, memang disebutkan masalah lainnya yaitu harta, nasab dan kecantikan. Sebenarnya masalah ini manusiawi sekali dan merupakan fithrah manusia. Dan pada dasarnya tidak ada larangan bagi siapapun untuk menikah dengan wanita yang cantik menurut ukurannya. Hanya saja jangan sampai kriteria kecantikan itu lebih dominan dari agamanya sehingga sampai pada titik “yang penting cantik, agama nomor dua”. Itu yang tidak boleh. Tapi bila agamanya bagus dalam arti yang sesungguhnya, ditambah lagi dengan kecantikan, maka tentu saja lebih utama. Mengapa? Karena Rasulullah SAW pun dalam masalah ini memberi isyarat meski tidak langsung.
Misalnya, beliau sering menyebutkan kriteria istri yang baik adalah bila kamu memandangnya, maka kamu gembira. Gembira karena banyak hal dan jelas salah satunya adalah kecantikannya. Di lain waktu, Rasulullah SAW didatangi oleh salah seorang shahabat yang mengabarkan bahwa dia akan segera menikah. Rasulullah SAW bertanya apakah dia sudah melihat calon istrinya. Belum jawabnya. Maka Rasulullah SAW perintahkan agar melihat dulu calon istri itu. Melihat disini jelas sekali terkait dengan penampilan pisik atau kecantikan. Dan dalam taaruf, memang salah satu yang disyariatkan adalah melihat calon istri pada wajah dan tangannya. Di saat lain, Rasulullah SAW pun pernah mengoreksi shahabat karena menikah tapi dengan janda, seolah-olah beliau ingin mengatakan bahwa sebaiknya menikahlah dengan perawan karena disitu ada kelebihan dan kesenangan yang halal.
Kesemua itu menunjukkan bahwa pada dasarnya keinginan untuk menikah dengan wanita yang cantik itu manusiawi dan dalam batas tertentu dibenarkan dalam Islam. Namun bila karena semata-mata mengejar kecantikan tapi mengorbankan hal-hal lain seperti akhlaq, agama, gaya hidup dan sebagainya, tentu saja tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, ada satu riwayat dimana Umar bin Al-Khatab pernah memerintahkan kepada Huzaifah bin Yaman untuk menceraikan istrinya yang baru dinikahinya di Madain dan juga kepada Thalhah bin Ubaidillah. Mereka menikahi wanita Yahudi yang cantik yang sebenarnya dibolehkan dalam syariat Islam. Namun Umar khawatir bahwa kecantikan para wanita yahudi itu akan menjerumuskan kedua shahabatnya dan menimbulkan fitnah.
Kekhawatiran ini bisa cukup beralasan karena bisa saja karena sekedar mengejar kecantikan, hal-hal lain yang lebih urgen terlupakan. Padahal kecantikan itu sendiri sifatnya fana dan tidak abadi. Jadi sungguh rugilah mereka yang hanya semata-mata mengejar kecantikan tanpa pertimbangan lainnya. Tapi bila mendapatkan empat kriteria sekaligus, punya istri agamanya baik dan ahli ibadah, nasabnya berasal dari keturunan orang mulia dan terhormat, hartanya cukup untuk tujuh turunan dan cantik lagi (punya rumah bagus, mobil terbaru, tabungan banyak), maka itu merupakan karunia dari Allah yang wajib disyukuri.
Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.

2/10/2012 03:57:00 PM | 0 komentar | Read More

Kajian Ta'aruf Seri 2 ; Beda Pacaran Dan Ta'aruf

Written By Unknown on Thursday, February 9, 2012 | 2/09/2012 03:56:00 PM

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb. Ana pernah dengar kalau nikah islami itu tanpa "pacaran", akan tetapi menurut ana yang dangkal ini, bagaimana bisa seseorang menikah jika si fulan tidak "mengenal" terlebih dahulu pasangannya? Bagaimana jadinya jika sewaktu dalam perjalanan bahtera rumah tangga si fulan tahu kekurangan dan kelemahan pasangannya dan kemudian berpengaruh besar terhadap kehidupan rumah tangganya? Yang menjadi bahan pertanyaan ana adalah: 

1. Apakah benar 100% dalam nikah islam itu tanpa didahului dengan ta‘aruf, jika ada, apa macamnya dan bagaimana caranya? 

2. Sebenarnya apa sih definisi "pacaran" itu sampai-sampai menjadikan penasaran bagi orang awam seperti saya yang notabene ingin menjadi seorang islam yang sejati tetapi masih dangkal terlepas dari sisi negatif "pacaran"? 

3. Apakah boleh kita mensyaratkan pasangan sampai sedetail-detailnya demi terjaganya dan kenyamanan batin baik rumah tangga maupun pribadi, kan rosullullah menjual dagangannya dengan menyebutkan kelemahannya sehingg BELIAU dijuluki "Al Amin" dan apakah "mensyaratkan" itu dibilang terlalu duniawi? Atas jawabannya ana ucapakan jazakumullah khoiran katsira. Wassalam.

Jawaban:

Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Istilah pacaran sebenarnya tidak ada batasan bakunya, namun umumnya yang namanya pacaran itu – apalagi di zaman permisif dan hedonis sekarang ini - tidak lain adalah hubungan lain jenis non mahram dengan segala aktifitas maksiatnya dari khalwat, zina mata, zina telinga dan sampai zina kemaluan. Bahkan beberapa penelitian di berbagai tempat seperti di Yogyakarta beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa sebagian besar pasangan pacaran itu memang telah melakukan hubungan tidak senonoh mulai dari bercumbu, berpelukan, berciuman sampai persetubuhan. Parahnya, semua itu umumnya dilakukan oleh para mahasiswa yang notabene terpelajar dan calon pemimpin bangsa. Jadi hampir bisa dikatakan bahwa pacaran itu tidak lain adalah zina atau minimal mendekati wilayah zina yang memang haram dan dilarang oleh semua agama. 

Sedangkan taaruf justru sangat berbeda dengan pacaran. Ta‘aruf adalah sesuatu yang syar‘i dan memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan taaruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Pacaran tujuannya lebih kepada kenikmatan sesaat, zina dan maksiat. Sedang taaruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan. Dalam pacaran, mengenal dan mengetahui hal-hal tertentu calon pasangan dilakukan dengan cara yang sama sekali tidak memenuhi kriteria sebuah pengenalan. Ibarat seorang yang ingin membeli mobil second tapi tidak melakukan pemeriksaan, dia Cuma memegang atau mengelus mobil itu tanpa pernah tahu kondisi mesinnya. Bahkan dia tidak menyalakan mesin atau membuka kap mesinnya. Bagaimmana mungkin dia bisa tahu kelemahan dan kelebihan mobil itu. Sedangkan taaruf adalah seperti seorang montir mobil ahli yang memeriksa mesin, sistem kemudi, sistem rem, sistem lampu dan elektrik, roda dan sebagainya. Bila ternyata cocok, maka barulah dia melakukan tawar menawar. 

Ketika taaruf, seseorang baik pihak laki atau wanita berhak untuk bertanya yang mendetail, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya. Karena bila tidak jujur, bisa berakibat fatal nantinya. Namun secara teknis, untuk melakukan pengecekan, calon pembeli tidak pernah boleh untuk membawa pergi mobil itu sendiri. Silahkan periksa dengan baik dan kalau tertarik, mari bicara harga. Dalam upaya taaruf dengan calon pasangan, pihak laki dan wanita dipersilahkan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma berdua saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya, bukan guru atau ustadznya. 

Jadi ta‘aruf bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua. Disinilah letak perbedaan antara pacaran dengan taaruf. Pacaran adalah jalan-jalan asyik berdua, jajan, nonton, bermesraan dan bercumbu. Sama sekali tidak ada porsi tentang persiapan real untuk hidup. Bahkan pacaran cenderung bohong dan menipu, karena umumnya masing-masing pihak ingin tampil wah di depan pasangannya. Bedak, gincu, parfum, pakaian bagus, mobil dan segala asesoris lainnya adalah sesuatu yang ditonjolkan. Semua sangat jauh dari kehidupan real nanti dalam keluarga. Padahal setelah menikah, justru semua itu akan ditinggalkan dan masing-masing baru akan tampil dengan wajah dan kelakuan aslinya. Padahal dahulu hal-hal seperti itu tidak pernah dibahas dalam masa pacaran, karena semua waktunya tersita untuk jatuh cinta. 

Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

2/09/2012 03:56:00 PM | 0 komentar | Read More

Kajian Ta'aruf Seri 1 ; PENGERTIAN TA'ARUF

Written By Unknown on Wednesday, February 8, 2012 | 2/08/2012 03:53:00 PM

Pertanyaan :

Ta'aruf itu apaan sih?

Jawaban:

Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

Ta'aruf proses perkenalan dan pendekatan antara laki-laki dan wanita yang hendak menikah. Ta'aruf sangat berbeda dengan pacaran. Ta`aruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta'aruf adalah dari segi tujuan, cara, dan manfaat.

Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina dan maksiat. Sedang ta'aruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan.

Dalam pacaran, mengenal dan mengetahui hal-hal tertentu calon pasangan dilakukan dengan cara yang sama sekali tidak memenuhi kriteria sebuah pengenalan. Ibarat seorang yang ingin membeli mobil second tapi tidak melakukan pemeriksaan, dia cuma memegang atau mengelus mobil itu tanpa pernah tahu kondisi mesinnya. Bahkan dia tidak menyalakan mesin atau membuka kap mesinnya. Bagaimana mungkin dia bisa tahu kelemahan dan kelebihan mobil itu.

Sedangkan taaruf adalah seperti seorang montir mobil ahli yang memeriksa mesin, sistem kemudi, sistem rem, sistem lampu dan elektrik, roda dan sebagainya. Bila ternyata cocok, maka barulah dia melakukan tawar menawar.

Ketika melakukan ta'aruf, seseorang baik pihak laki atau wanita berhak untuk bertanya yang mendetail, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya. Karena bila tidak jujur, bisa berakibat fatal nantinya.

Namun secara teknis, untuk melakukan pengecekan, calon pembeli tidak pernah boleh untuk membawa pergi mobil itu sendiri. Silahkan periksa dengan baik dan kalau tertarik, mari bicara harga.

Dalam upaya ta'aruf dengan calon pasangan, pihak laki dan wanita dipersilahkan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma berdua saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya. Jadi ta`aruf bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua.

Taaruf adalah media syar`i yang dapat digunakan untuk melakukan pengenalan terhadap calon pasangan. Sisi yang dijadikan pengenalan tidak hanya terkait dengan data global, melainkan juga termasuk hal-hal kecil yang menurut masing-masing pihak cukup penting.

Misalnya masalah kecantikan calon istri, dibolehkan untuk melihat langsung wajahnya dengan cara yang seksama, bukan cuma sekedar curi-curi pandang atau ngintip fotonya. Justru Islam telah memerintahkan seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara langsung face to face, bukan melalui media foto, lukisan atau video.

Karena pada hakikatnya wajah seorang wanita itu bukan aurat, jadi tidak ada salahnya untuk dilihat. Dan khusus dalam kasus ta`aruf, yang namanya melihat wajah itu bukan cuma melirik-melirik sekilas, tapi kalau perlu dipelototi dengan seksama. Periksalah apakah ada jerawat numpang tumbuh disana. Begitu juga dia boleh meminta diperlihatkan kedua tapak tangan calon istrinya. Juga bukan melihat sekilas, tapi melihat dengan seksama. Karena tapak tangan wanita pun bukan termasuk aurat.

Lalu bagaimana dengan keharusan ghadhdhul bashar ? Bab ghadhdhul bashar tempatnya bukan saat ta`aruf, karena pada saat ta`aruf, secara khusus Rasulullah SAW memang memerintahkan untuk melihat dengan seksama dan teliti.

Selain urusan melihat fisik, taaruf juga harus menghasilkan data yang berkaitan dengan sikap, perilaku, pengalaman, cara kehidupan dan lain-lainnya. Hanya semua itu harus dilakukan dengan cara yang benar dan dalam koridor syari`ah Islam. Minimal harus ditemani orang lain baik dari keluarga calon istri atau dari calon suami. Sehingga tidak dibenarkan untuk pergi jalan-jalan berdua, nonton, boncengan, kencan, ngedate dan seterusnya dengan menggunakan alasan ta`aruf. Janganlah ta`aruf menjadi pacaran. Sehingga tidak terjadi khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilath antara pasangan yang belum jadi suami istri ini.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber : http://www.syariahonline.com/ 

Artikel terkait : 
- Kajian Ta'aruf Seri 2 ; Beda Pacaran Dan Ta'aruf
- Kajian Ta'aruf Seri 3 ; Memilih Calon Istri Yang Cantik
- Kajian Ta'aruf Seri 4 ; Tidak Meneruskan Proses Setelah Taaruf
- Kajian Ta'aruf Seri 5 ; Yang Dilakukan Akhwat Ketika Ta'aruf
2/08/2012 03:53:00 PM | 0 komentar | Read More

Kriteria Calon Istri Idaman (seri 5), "Jauh Dari Kekerabatan, Berasal Dari Keluarga Baik-Baik, Cerdas, dll"

Written By Unknown on Sunday, February 5, 2012 | 2/05/2012 02:23:00 PM

rose
Sambungan dari seri 4

5. Hendaknya sang wanita jauh dari kerabat lelaki, karena jika semakin jauh kekerabatan maka anaknya kelak semakin pintar.

Karena jika ia menikahi wanita dari kerabatnya maka bisa jadi suatu saat ia menceraikannya dan akhirnya terputus silaturrahmi dengan kerabatnya tersebut, padahal ia diperintahkan untuk menyambung silaturrahmi.[1]

Berkata Ibnu Hajar, “Adapun pendapat sebagian penganut madzhab syafi’iah bahwasanya disunnahkan agar sang wanita (calon istri) bukan dari karib kerabat dekat. Maka jika landasan pendapat ini adalah hadits maka sama sekali tidak ada, dan jika landasannya kepada pengalaman yaitu kebanyakan anak dari pasangan suami istri yang dekat hubungan kekerabatan mereka berdua adalah anak yang bodoh, maka bisa dijadikan landasan (jika memang terbukti pengalaman tersebut)…”[2]

Penulis Zaadul Mustaqni’ (dari madzhab Hanabilah) juga mengisyaratkan akan hal ini dengan perkataannya, “Disunnahkan menikahi…wanita yang taat beragama, ajanabiah (jauh dari kerabat), …”

Syaikh Bin Baaz mengomentari perkataan ini, “Ini adalah perkataan yang keliru, meskipun mereka mengatakan demikian…yang menjadi patokan dalam menikahi wanita yang masih ada hubungan kerabat adalah perkara-perkara yang dituntut kecuali ada penghalang syar’i yang melarang”[3]

Berkata Syaikh Utsaimin, “Selama perkaranya tidak ada dalil syar’i yang wajib untuk diambil maka seseorang hendaknya menjejaki kemaslahatan-kemaslahatan (yang mungkin diperoleh) dalam hal ini”[4]

Adapun hadits

لاَ تَنْكِحُوا الْقَرَابَةَ الْقَرِيْبَةَ فَإِنَّ الْوَلَدَ يُخْلَقُ ضَاوِيًا

“Janganlah kalian menikah dengan kerabat yang dekat (nasabnya) karena sang anak akan lahir dalam keadaan lemah”[5]

Berkata Ibnu As-Solah mengomentari hadits ini, “Aku tidak menemukan bagi hadits ini asal yang bisa dijadikan pegangan”[6]


6. Hendaknya wanita tersebut berasal dari keluarga baik-baik dan dikenal dengan sifat qona’ah, karena rumah yang demikian biasanya merupakan tempat tumbuh wanita yang baik dan qona’ah.
[7]

Kondisi yang baik dari keluarga pihak wanita (mertua) cukup memiliki pengaruh yang besar terhadap perkembangan akhlak sang wanita, dan bisa jadi merupkan tolak ukur akhlak seorang wanita. Wanita yang tumbuh di keluarga yang dikenal taat beragama maka biasanya iapun akan mewarisi sifat tersebut –meskipun hal ini bukanlah kelaziman-.

Mertua yang taat beragama biasanya memahami kondisi seorang suami sholeh dan pengertian terhadapnya. Kondisi seperti ini menjadikan sang suami mudah untuk berkomunikasi dengan mertua dan ringan baginya untuk mengutarakan unek-uneknya yang berkaitan dengan lika-liku kehidupan rumah tangganya. Jika keadaannya demikian maka sangatlah mendukung diraihnya kebahagiaan yang diharapkan sang suami. Betapa banyak permasalahan rumah tangga suami istri yang bisa terselesaikan karena campur tangan keluarga istrinya yang mengenal agama. Sebaliknya betapa banyak permasalahan suami istri yang timbul disebabkan karena campur tangan keluarga istri yang kurang mengenal agama, bahkan tidak jarang sampai pada tahapan perceraian.

Kemudian jika sang wanita meskipun merupakan wanita yang shalihah namun jika ia tumbuh di keluarga yang tidak dikenal dengan sifat qona’ah (nerima dan bersyukur dengan apa yang diberikan oleh Allah walaupun sedikit) maka bisa jadi ia memiliki sifat yang royal dalam mengatur keuangan suaminya, dan ini adalah musibah tersendiri bagi suami.

Namun wanita yang shalihah yang tumbuh di keluarga yang qona’ah di zaman ini mungkin agak sulit dicari. Karenanya jika ia tidak menemukan wanita yang demikian sifatnya maka tidak mengapa ia memilih wanita yang shalihah meskipun ia berasal dari keluarga yang boros, karena bisa jadi wanita tersebut menyelisihi sifat keluarganya yang boros


Peringatan

Merupakan harapan semua pemuda jika mereka mendapatkan seorang wanita yang shalihah dan juga wali sang wanita (seperti ayahnya atau pamannya) yang juga sholeh. Namun merupakan permasalahan yang sering dihadapi oleh sebagian para pemuda adalah jika ia telah terpikat dengan salah seorang wanita yang sholihah, kemudian sang wanita juga telah terpikat dengannya, namun ternyata ayah sang wanita tidak setuju dan menolak lamaran sang lelaki dengan alasan yang tidak diterima oleh syari’at. Misalnya karena sang lelaki kurang kaya…, atau karena sang lelaki penampilannya terlalu fanatik…, dan alasan-alasan yang lainnya. Yang menjadi pertanyaan apakah perwalian sang ayah berpindah kepada wali lain yang terdekat kepada sang wanita??

Marilah kita simak penjelasan Syaikh Utsaimin tatkala beliau ditanya dengan pertanyaan yang semisal ini.

Beliau ditanya, “Apakah perwalian seorang putri berpindah dari tangan ayah ke anak laki-lakinya (saudara laki-laki sang putri) jika sang ayah tidak serius memilihkan suami yang sholeh. Jika datang seseorang yang melamar sang putri maka sang ayah tidak memberi perhatian kepada orang tersebut dan tidak bertanya tentang orang tersebut, atau sang ayah menjelek-jelekan putrinya tersebut dihadapan sang pelamar agar mencegah putrinya untuk menikah.”

Syaikh Utsaimin berkata, ((Sesungguhnya wali seorang wanita baik ayah, atau saudara laki-laki, atau paman akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah pada hari kiamat. Wajib bagi sang wali untuk menunaikan amanah ini, maka jika ada seseorang yang taat beragama dan berakhlak mulia dan sang wanita ridho dengan pria tersebut maka wajib bagi sang wali untuk menikahinya. Tidak boleh sang wali mengakhirkan pernikahan sang wanita karena hal itu adalah menyelisihi amanah (yang diembankan Allah kepadanya-pen).Bahkan hal ini merupakan khianat. Allah berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُواْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ َاعْلَمُواْ أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللّهَ عِندَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Hai orang-orang beriman, janganlah kamu,mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. 8:27-28)

Maka wajib bagi seseorang -yang telah Allah jadikan dia sebagai wali seorang wanita- jika ada seorang lelaki yang taat beragama dan berakhlak mulia maju melamar sang wanita untuk segera menikahkannya jika sang wanita ridho dengan pria tersebut.

Hendaknya dia mengetahui bahwasanya wanita itu juga memiliki dan merasakan syahwat sebagaimana yang dirasakannya. Dan saya tidak tahu, jika ada seseorang melarangnya (melarang wali sang wanita) untuk menikah padahal dia adalah seorang pemuda yang memiliki syahwat, maka saya tidak tahu apakah ia akan menganggap orang yang melarangnya ini telah berbuat dzolim kepadanya atau tidak??. Saya yakin ia akan berkata, “Orang ini telah berbuat dzolim kepadaku”. Jika ia mengucapkan hal ini terhadap orang yang melarangnya untuk menikah maka bagaimana ia mensikapi wanita yang lemah ini yang tidak mampu untuk menikahkan dirinya sendiri (dengan melarangnya menikah)??. Dan tidak mungkin kerabat sang wanita yang lain menikahkan sang wanita padahal masih ada wali yang terdekat. Terlalu banyak wanita yang akhirnya mencapai usia tua dan tidak menikah disebabkan perbuatan para wali yang dzolim. Telah diceritakan kepadaku tentang seorang wanita muda yang ayahnya melarang para pelamar yang datang untuk menikahi wanita tersebut, maka akhirnya sang wanitapun sedih dan sakit. Hingga parah dan tatkala ia akan meninggal dan telah datang kepadanya sakaratul maut maka iapun berkata kepada para wanita yang ada disekitarnya, “Sampaikanlah salam kepada ayahku dan katakanlah kepadanya bahwa aku akan mempermasalahkan hal ini dihadapan Allah pada hari kiamat”. Yaitu dia akan menuntut ayahnya di hadapan Allah atas perbuatan ayahnya yang telah melarang para pelamar untuk menikahinya, dan bisa jadi sebab kematiannya adalah karena hal ini juga.

Karena itu kami katakan bahwa barangsiapa yang melarang seorang wanita (yang dibawah perwaliannya) untuk menikah dengan seorang lelaki yang sekufu’ dengannya dan telah diridhoi oleh sang wanita, maka boleh bagi sang wanita untuk menuntut hal ini kepada hakim. Dan wajib bagi hakim untuk memenuhi permintaan sang wanita untuk menikahkannya dengan lelaki yang telah diridhoinya. Bisa dengan mewakilkan pernikahan tersebut kepada wali sang wanita yang terdekat setelah wali yang melarang pernikahan sang wanita, atau ia bertindak dengan tindakan yang menurutnya sesuai dengan syari’at.

Akan tetapi terkadang sang wanita tidak mampu untuk mengangkat permasalahannya ke hadapan hakim karena malu, atau karena takut menyelisihi adat yang berlaku, atau karena hal-hal yang semisalnya. Jika saat itu tidak ada yang tersisa kecuali kemarahan Allah yang sangat keras siksaannya. Maka hendaknya sang wali takut kepada Allah dan hendaknya ia bertakwa kepada Robnya.

Dan aku katakan sebagaimana perkataan para ulama –semoga Allah merahmati mereka- sesungguhnya seorang wali jika berulang-ulang menolak para pelamar yang datang maka ia menjadi seorang yang fasik, hilang ‘adaalah-nya dan tidak bisa menjalankan segala amalan yang disyaratkan ada ‘adaalah dalam amal tersebut. Kemudian perwaliannya berpindah darinya kepada wali yang setelahnya.))[8]


7. Hendaknya wanita tersebut cerdas

Berkata Ibnu Qudamah, “Hendaknya ia memilih wanita yang pandai dan menjauhi wanita yang bodoh (telat mikir) karena nikah itu tujuannya untuk tumbuh pergaulan dan kedekatan antara dua sejoli dan pergaulan itu tidak mantap jika dengan wanita yang bodoh, serta perjalanan hidup jadi kurang indah jika bersama dengan wanita yang bodoh. Bahkan bisa jadi kebodohan wanita itu menular ke anak-anaknya. Dikatakan

اِجْتَنِبُوْا الْحَمْقَاءَ فَإِنَّ وَلَدَهَا ضَيَاعٌ وَصُحْبَتُهَا بَلاَءٌ

Hindarilah wanita yang bodoh karena anaknya sia-sia dan bergaul dengannya adalah bencana”[9]

8. Jika sang pria bernasab tinggi maka hendaknya ia mencari wanita yang nasabnya tinggi juga.[10]
Berkata Ibnu Hajar, “Dan disunnahkan bagi pria yang berasal dari nasab yang tinggi untuk menikahi wanita yang bernasab yang tinggi pula, kecuali jika bertentangan antara wanita yang memiliki nasab yang tinggi namun tidak beragama baik dengan wanita yang tidak bernasab tinggi namun memiliki agama yang baik maka didahulukan wanita yang beragama, demikian juga pada seluruh sifat-sifat yang lain (jika bertentangan dengan agama yang baik maka didahulukan sifat ini)”[11]

Setelah menelaah sifat-sifat di atas maka hendaknya seorang yang sedang berkelana mencari belahan jiwanya agar berusaha menerapkan sifat-sifat tersebut kepada calon istrinya sebelum ia melangkah lebih lanjut melamar sang wanita, semakin banyak sifat-sifat tersebut pada seorang wanita maka semakin baiklah wanita tersebut. Namun ingatlah bahwasanya mencari wanita yang bernilai sembilan koma lima yang memenuhi seluruh sifat-sifat tersebut adalah sesuatu yang sangat sulit sekali bahkan hampir-hampir merupakan perkara yang mustahil apalagi di zaman kita sekarang ini, namun bukan berarti tidak ada. Sungguh beruntung orang yang bisa menemukan bidadari dunia sebelum bertemu dengan bidadari akhirat. Yang sering kita jumpai adalah wanita yang memiliki sebagian sifat-sifat tersebut namun ia tidak memiliki sifat yang lain. Contohnya banyak wanita yang cantik namun ternyata tidak pintar, banyak yang wanita yang shalihah namun ternyata tidak cantik, ada wanita yang shalihah yang berakhlak mulia, cantik, kaya, sejuk jika dipandang, pintar, namun…mandul, dan demikianlah kebanyakan wanita dunia tidak bisa mengumpulkan sifat-sifat di atas seluruhnya. Namun perlu diingat tentunya setiap sifat-sifat tersebut tidak bernilai sama, sifat yang pertama yaitu keshalihan sang wanita memiliki porsi yang sangat tinggi dibandingkan sifat-sifat yang lainnya. Demikian pula kecantikan tentunya lebih diutamakan daripada nasab dan harta. Jika seseorang dihadapkan dengan pilihan antara wanita yang cantik namun kurang baik agamanya dengan wanita yang baik agamanya namun kurang cantik, maka siapakah yang dipilihnya??[12]

Jika bertentangan sifat-sifat tersebut maka yang lebih diutamakan adalah wanita yang shalihah, sebagaimana dalam riwayat yang lain (dari hadits Jabir) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepadanya

فََعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّيْنِ

“Wajib bagimu untuk memilih wanita yang shalihah”[13]

Berkata Ibnu Hajar, “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “karena kecantikannya” merupakan dalil akan mustahabnya menikahi wanita yang jelita, kecuali jika berlawanan antara wanita yang cantik jelita namun tidak shalihah dengan wanita yang shalihah namun tidak cantik jelita (maka diutamakan yang shalihah meskipun tidak cantik). Jika keduanya sama dalam keshalihan maka yang cantik jelita lebih utama (untuk dinikahi)…”[14]

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الدُّنْيَا كُلَّهَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah barang dan sebaik-baik barang adalah wanita yang shalihah”[15]

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَلَيْسَ مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا شَيْءٌ أَفْضَلُ مِنَ الْمَرْأَةِ الصَّالِحَةِ

“Sesungguhnya dunia adalah mataa’ (barang) dan tidak ada barang di dunia ini yang lebih baik dari wanita yang shalihah” [16]

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَمَّا نَزَلَ فِي الْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ مَا نَزَلَ قَالُوْا فَأَيُّ الْمَالِ نَتَّخِذُ؟ قَالَ عُمَرُ فَأَنَا أُعْلِمُ لَكُمْ ذَلِكَ فَأَوْضَعَ عَلَى بَعِيْرِهِ فَأَدْرَكَ النَّبِيَّ r وَأَنَا فِي أَثَرِهِ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيُّ الْمَالِ نَتَّخِذُ؟ فَقَالَ لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَانًا ذَاكِرًا وَزَوْجَةً مُؤْمِنَةً تُعِيْنُ أَحَدَكُمْ عَلَى أَمْرِ الآخِرَةِ

Dari Tsauban, tatkala turun firman Allah tentang perak dan emas (yaitu firman Allah وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ ثُمَّ لاَ يُنْفِقُوْنَهَا... Adapun orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya…) (QS 9: 34), mereka (para sahabat) berkata, “Harta apa yang mestinya kita miliki?”, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku akan mengabarkan kalian kepada kalian”, lalu beliau mempercepat ontanya hingga bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku (Tsauban) menyusulnya. Umar berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, harta apakah yang mestinya kita miliki?”, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaknya yang kalian cari sebagai harta adalah hati yang selalu bersyukur, lisan yang selalu berdzikir, dan istri yang shalihah yang membantu kalian untuk meraih akhirat”[17]

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنِ النَّبِيِّ صللى الله عليه و سبم أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ ماَ اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ إِنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتُْه وَإِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ وَإِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَـتْهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ

Dari Abu Umamah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Tidaklah seorang mukmin memperoleh sasuatu kebaikan –setelah memperoleh ketakwaan kepada Allah[18]- melebihi istri yang shalihah, jika ia memerintahnya maka iapun taat, jika ia memandangnya maka menyenangkannya, jika ia bersumpah agar ia melakukan sesaatu maka ia melaksanakan sumpahnya, dan jika ia sedang tidak di rumah maka ia (sang istri) menjaga dirinya (untuk tidak melakukan hal-hal yang nista) dan menjaga hartanya (harta suaminya)” [19]
Dan merupakan musibah jika seseorang tetap nekat memilih wanita yang cantik jelita padahal ia telah mengetahui bahwa wanita tersebut agamanya dan akhlaknya tidak baik.
Berkata At-Thibi,
وَقُيِّدَ بِالصَّالِحَةِ إِيْذَانًا بِأَنَهَا شَرُّ الْمَتَاعِ لَوْ لَمْ تَكُنْ صَالِحَةً

“Dikhususkan pada wanita yang shalihah sebagai pemberitahuan bahwa wanita adalah sejelek-jelek barang yang ada di dunia ini jika ia tidak shalihah” [20]

Dari Sa’ad bin Abi Waqqosh radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ وَالْجَارُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيْءُ وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاوَةِ الْجَارُ السُّوْءُ وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ وَالْمَسْكَنُ الضَّـيِّقُ وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ

“Empat perkara yang merupakan kebahagiaan(yaitu) istri yang shalihah, rumah yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang enak dinaiki, dan empat perkara yang merupakan kesengsaraan adalah tetangga yang jelek, istri yang buruk akhlaknya, rumah yang sempit, dan kendaraan yang tidak enak dinaiki” [21]

Sesungguhnya wanita yang sholihah dialah yang akan menunaikan kewajiban-kewajibannya dengan sesempurna mungkin baik kewajiban yang berkaitan dengan suaminya, anak-anaknya, keluarga suaminya, dan juga tetangganya. Dialah yang akan berusaha sekuat mungkin karena keimanannya untuk menjadikan engkau ridho kepadanya, karena itulah cita-cita dan tujuan hidupnya.

Dialah yang paham dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Kalau seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya”[22]

Oleh karena itu wahai saudaraku janganlah engkau sampai terpedaya dengan keelokan tubuh, keranuman wajah, serta kata-kata manis…ketahuilah dan yakinlah bahwa wanita yang shalihah dialah yang memungkinkan untuk menjadikan rumahnya sebagai surga duniamu yang dipenuhi dengan kasih sayang dan kebahagiaan…

Peringatan

Berkata Syaikh Utsaimin, “Ada orang yang hatinya benar-benar terikat dengan kecantikan, tidak akan tentram hatinya jika dipilihkan baginya wanita yang sangat taat beragama namun kurang cantik. Maka apakah kita katakan hendaknya ia memaksa dirinya untuk memilih wanita tersebut meskipun hatinya tidak tentram dan tidak memilih wanita yang kurang taat namun cantik jelita??, ataukah kita katakan nikahilah wanita yang menentramkan hatimu (yang cantik jelita) yang penting ia tidak sampai derajat wanita yang fajir atau wanita yang fasiq??

Jawabannya, Yang lebih nampak (kebenarannya) adalah jawaban yang kedua kecuali jika wanita tersebut tidak taat dan fasiq serta fajir, karena wanita seperti ini tidak layak untuk ia nikahi”[23]


Renungan

Hendaknya seseorang yang ingin mencari istri membenarkan niatnya, bahwa niatnya ingin menikah adalah bukan sekedar untuk bersenang-senang dengan wanita yang cantik namun niat utamanya adalah untuk beribadah dan menjaga dirinya agar tidak terjatuh pada hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Dengan niat yang baik maka Allah akan memudahkannya mewujudkan apa yang ia harapkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَالْمُكَاتِبُ الَّذِي يُرِيْدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيْدُ الْعَفَافَ

Tiga golongan yang pasti Allah menolong mereka, orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang ingin membebaskan dirinya, dan orang yang menikah karena ingin menjaga dirinya (dari berbuat kenistaan).[24]
Allah berfirman,

وَأَنْكِحُوْا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:32)

Semakin besar niat seseorang bahwa ia menikah adalah untuk beribadah kepada Allah, untuk menerapkan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam[25] maka pahala yang diperolehnya semakin besar, dan Allah akan semakin membantunya mencapai kebahagiaan. Perkaranya kembali kepada niat yang benar, seseorang bisa saja mengandalkan usaha yang ia lakukan, namun taufik hanyalah di tangan Allah, barangsiapa yang niatnya benar maka Allah akan memberi taufik kepadanya untuk memilih istri yang shalihah.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَزَوَّجَ امْرَأَةً بِعِزِّهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إِلاَّ ذُلاًّ وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِمَالِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إِلاَّ فَقْرًا وَمَنْ تَزَوَّجَهَا لِحَسَبِهَا لَمْ يَزِدْهُ اللهُ إِلاَّ دَنَاءَةً وَمَنْ تَزَوَجَّ امْرَأَةً لَمْ يَتَزَوَّجْهَا إِلاَّ لِيَغُضَّ بَصَرَهُ أَوْ لِيَحْصُنَ فَرْجَهُ أَوْ يَصِلَ رَحِمَهُ بَارَكَ اللهُ لَهُ فِيْهَا وَبَارَكَ لَهَا فِيْهِ

“Barangsiapa yang menikahi wanita karena pamornya maka Allah tidak akan menambahkan kepadanya kecuali kehinaan, barangsiapa yang menikahi wanita karena menginginkan hartanya maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kemiskinan, barangsiapa yang menikahi wanita karena kedudukannya maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kerndahan, dan barangsiapa yang menikahi wanita agar bisa menjaga pandangannya atau untuk menjaga kemaluannya atau untuk menyambung silaturrahmi maka Allah akan memberikan barokah baginya pada istrinya dan memberikan barokah bagi istrinya padanya”[26]

Kisah menarik yang dialami oleh Muhaddits terkenal Sufyan bin ‘Uyainah semoga menjadi bahan renungan bagi para pencari istri.

قَالَ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى النيسابوري كُنْتُ عِنْدَ سُفْيَانَ بْنِ عُيَيْنَةَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا مُحَمَّدٍ أَشْكُوْ إِلَيْكَ مِنْ فُلاَنَةٍ يَعْنِي امْرَأَتَهُ. أَنَا أَذَلُّ الأَشْيَاءِ عِنْدَهَا وَأَحْقَرُهَا فَأَطْرَقَ سُفْيَانُ مَلِيًّا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ لَعَلَّكَ رَغِبْتَ إِلَيْهَا لِتَزْدَادَ بِذَلِكَ عِزًا فَقَالَ نَعَمْ يَا أبَا مُحَمَّدٍ. فَقَالَ مَنْ ذَهَبَ إِلَى الْعِزِّ ابتُلِيَ بِالذُّلِّ وَمَنْ ذَهَبَ إِلَى الْمَالِ ابْتُلِيَ باِلْفَقْرِ وَمَنْ ذَهَبَ إِلَى الدِّيْنِ يَجْمَعُ اللهُ لَهُ الْعِزَّ وَالمْاَلَ مَعَ الدِّيْنِ

ثُمَّ أَنْشَأَ يُحَدِّثُهُ فَقَالَ كُنَّا إِخْوَةً أَرْبَعَةً مُحَمَّدٌ وَعِمْرَانُ وَإِبْرَاهِيْمُ وَأنَا، فَمُحَمَّدٌ أَكْبَرُنَا وَعِمْرَانُ أَصْغَرُنَا وَكُنْتُ أَوْسَطَهُمْ. فَلَمَّا أَرَادَ مُحَمَّدٌ أَنْ يَتَزَوَّجَ رَغِبَ فِي الْحَسَبِ فَتَزَوَّجَ مَنْ هِيَ أَكْبَرُ مِنْهُ حَسَبًا فَابْتَلاَهُ اللهُ بِالذُّلِّ وَعِمْرَانُ رَغِبَ فِي الْمَالِ فَتَزَوَّجَ مَنْ هِيَ أَكْبَرُ مَالاً مِنْهُ فَابْتَلاَهُ اللهُ بِالْفَقْرِ أَخَذُوْا مَا فِي يَدَيْهِ وَلَمْ يُعْطُوْهُ شَيْئًا فَنَقَّبْتُ فِي أَمْرِهِمَا فَقَدِمَ عَلَيْنَا مَعْمَرُ بْنُ رَاشِدٍ فَشَاوَرْتُهُ وَقَصَصْتُ عَلَيْهِ قِصَّةَ أَخَوَيَّ فَذَكَّرَنِي حَدِيْثَ يَحْيَى بْنِ جَعْدَة وَحَدِيْثَ عَائِشَةَ فَأَمَّا حَدِيْثُ يَحْيَى بْنِ جَعْدَةَ قَالَ النَّبِيُّ صللى الله عليه و سبم تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى أَرْبَعٍ دِيْنِهَا وَحَسَبِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِها فَعَلَيْكَ بَذَاتِ الدَّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ، وَحَدِيْثُ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صللى الله عليه و سبم قَالَ أَعْظَمُ النِّسَاءَ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ مُؤْنَةً.

فَاخْتَرْتُ لِنَفْسِي الدِّيْنَ وَتَخْفِيْفَ الظَّهْرِ اقْتِدَاءً بِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صللى الله عليه و سبم فَجَمَعَ اللهُ لِيَ الْعِزَّ وَالْمَالَ مَعَ الدِّيْنِ

Berkata Yahya bin Yahya An-Naisaburi ia berkata, “Aku duduk bersama Sufyan bin ‘Uyaiynah, lalu datanglah kepadanya seorang pria lalu berkata, “Wahai Abu Muhammad (kunyahnya) aku mengeluh kepadamu tentang si fulanah (yaitu istrinya), aku adalah sesuatu yang paling rendah dan yang paling hina di mata istriku”. Sufyanpun menundukkan kepalanya sesaat kemudian ia mengangkat kepalanya seraya berkata, “Mungkin engkau dahulu menikah dengannya karena engkau ingin derajat dan martabatmu naik?”, pria itu berkata, “Benar wahai Abu Muhammad”. Sufyan berkata, “Barangsiapa yang (menikah) karena menginginkan martabat maka ia ditimpa dengan kerendahan dan kehinaan, barangsiapa yang menghendaki harta maka akan ditimpa dengan kemiskinan dan barangsiapa yang menghendaki agama maka Allah akan mengumpulkan mertabat dan harta bersama dengan agama”. Kemudian Sufyanpun bercerita kepadanya, ia berkata, “Kami empat bersaudara yaitu Muhammad, Imran, Ibrahim, dan saya. Muhammad adalah yang tertua diantara kami dan Imran adalah yang paling muda diantara kami, adapun aku adalah anak yang tengah. Tatkala Muhammad ingin menikah maka ia ingin mencari pamor dan martabat, lalu iapun menikahi wanita yang lebih tinggi martabatnya daripada dia, maka Allah menimpakan kepadanya kerendahan, Imran menghendaki harta lalu ia menikahi dengan wanita yang lebih kaya darinya maka Allah menimpakan kemiskinan kepadanya, mereka (keluarga istrinya) mengambil harta Imran dan mereka sama sekali tidak memberikan sesuatupun kepadanya. Akupun meneliti kejadian mereka berdua, lalu datang di negeri kami Ma’mar bin Rasyid lalu akupun bermusyawarah dengannya, aku ceritakan kepadanya tentang kejadian yang dialami oleh dua saudaraku lalu iapun mengingatkan aku pada suatu hadits Yahya bin Ja’dah dan hadits ‘Aisyah. Adapun hadits Yahya bin Ja’dah “Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, karena martabatnya, karena kecantikannya, karena agamanya, maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya (jika tidak kau lakukan) maka tanganmu akan menempel dengan tanah”, dan hadits Aisyah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أََعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أيْسَرُهُنَّ مُؤْنَةً “Wanita yang paling banyak barokahnya adalah yang paling ringan maharnya”. Akupun memilih untuk diriku wanita yang baik agamanya dan yang ringan maharnya dalam rangka mngamalkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka Allahpun mengumpulkan bagiku martabat, harta dan agama.” [27],


Doa merupakan senjata terampuh untuk memperoleh istri sholehah

Yang paling penting bagi seseorang yang hendak mengembara mencari pasangan hidup adalah ia berdoa kepada Allah, karena seperti kata pepatah “Manusia hanya bisa berusaha namun Allah-lah yang menentukan, jodoh di tangan Allah”. Diantara doa-doa yang berkaitan dengan hal ini adalah doa yang telah sering dibaca yaitu,

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

(Ya Tuhan kami berikanlah bagi kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari adzab neraka)

Ali radhiallahu ‘anhu menafsirkan makna al-hasanah di dunia adalah wanita sholihah dan al-hasanah di akhirat adalah bidadari, adapun adzab neraka adalah wanita yang jelek agamanya[28].

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Muhammad bin Ka’ab menafsirkan ayat tersebut, beliau berkata, الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ مِنَ الْحَسَنَاتِ “Wanita shalihah termasuk al-hasanah”[29]


الْحَمْدُ للهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ

وَصَلَى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 30 Maret 2005

Selesai muroja’ah kembali 3 April 2006
Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja
Artikel: www.firanda.com

Daftar Pustaka

1. Subulus Salam karya As-Shon’ani, tahqiq Muhammad Abdulaziz Al-Khouli terbitan Dar Ihya At-Turots
2. Khutuwat ilas Sa’adah, karya Abdulmuhsin Al-Qosimi
3. Syarh Muntahal Irodaat, karya Al-Bahuti, terbitan ‘Alamul kutub
4. Aunul ma’bud karya Nuhammad Syamsulhaq Al-‘Adzim Abadi, Darul Kutub Ilmiah
5. Faidul Qodir, karya Abdurrouf Al-Munawi, terbitan Al-Maktabah At-Tijariah
6. Umadatul Qori karya Al-‘Aini, terbitan Dar Ihyaut Turots
7. Ad-Dur Al-Mantsur, karya Abdurrohman Jalalluddin As-Suyuthi, tahqiq DR Basyar ‘Awwad, terbitan Dar Al-Fikr
8. Hasyiah As-Sindi (syarh sunan Ibnu Majah) tahqiq Abu Guddah, terbitan Maktab Al-Matbu’aat
9. Kasyful Qina’ karya Mansur bin yunus bin Idris Al-Bahuti, tahqiq Hilal Musthofa Hilal, terbitan Darul Fikr
10. Tuhfatul Ahwadzi, karya Al-Mubarokfuri, terbitan Darul Kutub Ilmiah
11. Al-Mugni, karya Ibnu Qudamah, terbitan Darul Fikr
12. Al-Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Lajnah Ihyaa’ At-Turots Al-‘Arobi, Dar Al-Aafaaq Al-Jadiidah
13. At-Ta’liiqoot Ar-Rodhiyyah ‘ala Ar-Roudhoh An-Nadiyyah, Syaikh Al-Albani, tahqiq Ali Hasan, cetakan pertama Dar Ibnu ‘Affaan.
14. Tahdzibul Kamal karya Yusuf Abul Hajjaj Al-Mizzi, terbitan Muasasah Ar-Risalah
15. Al-Minhaj syarh shahih Muslim karya Imam An-Nawawi, Dar Ihyaut Turots Al-Arobi
16. Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqolani, Darul Ma’rifah
17. Fathul Wahhab, karya Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshari Abu Yahya, terbitan Darul Kutub Ilmiyah
18. Lisanul Arab, karya Ibnu Mandzur, terbitan Dar Shodir
19. An-Nihayah fi goribil hadits, karya Ibnul Atsir, terbitan Darul Ma’rifah
20. Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd, tahkik Hasan Hallaq, terbitan Maktabah Ibnu Taimiyah
21. Asy-Syarhul Mumti’, karya Syaikh Muhammad Sholeh Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi
22. Zaadul Ma’aad fi Hadyi Khoiril ‘Ibaad, karya Ibnul Qoyyim, tahqiq Al-Arna’uth, terbitan Muassasah Ar-Risalah, cetakan ke 14
23. Tafsir As-Sa’di, Muassasah Ar-Risalah
24. At-Talkhis Al-Habir, Ibnu Hajar Al-Atsqolani, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamaani Al-Madani
25. Khulashotul Badr Al-Muniir, Ibnul Mulaqqin, tahqiq Hamdi Abdul Majid As-Salafi
26. Ahkaam Ar-Ru’yah ‘indal khithbah, DR Abdul Kariim bin Yusuf Al-Khudr, Daar Balansiah

Catatan Kaki:
----------------
[1] Kasyful Qina’ 9/5

[2] Fathul Bari 9/135

[3] Nuur ‘alaa Ad-Darb kaset no 567

[4] Asy-Syarhul Mumti’ XII/15

[5] Lihat makna hadits ini dalam Lisaanul ‘Arob XIV/489

[6] At-Talkhis Al-Habiir III/146, Khulashotul Badr Al-Muniir II/179 no 190

[7] Kasyful Qona’ 5/9

[8] Nuur ‘alaa Ad-Darb no 257 side B

[9] Al-Mugni 7/83

[10] Pendapat ini berdasarkan hadits Abu Hurairah, “Wanita itu dinikahi karena empat perkara…”, namun sebagaimana telah kita jelaskan bawha pendapat yang benar adalah pendapat yang dipilih oleh Imam An-Nawawi bahwa hadits ini adalah bukan mendorong seseorang menikah karena empat perkara tersebut, namun hanyalah menjelaskan kenyataan yang terjadi di masyarakat

[11] Fathul Bari 9/135

[12] Sebagian orang mungkin memilih wanita yang cantik walaupun agamanya kurang baik atau bahkan tidak baik dengan harapan ia akan mendidiknya, atau ia mengatakan insya Allah, Allah akan memberi petunjuk kepadanya. Namun kenyataannya banyak diantara mereka yang tidak berhasil dalam mendidiknya, hingga akhirnya kebahagiaan yang diharapkan dengan menikah wanita yang cantik hanya ia rasakan sebulan, dua bulan saja. Seorang wanita bagaimanapun canitknya ia jika tidak dihiasi dengan akhlak yang mulia maka kecantikan tersebut tidak akan terlihat indah, sebaliknya seorang wanita yang wajahnya pas-pasan saja namun jika dihiasi dengan akhlak yang mulia maka kebahagiaanpun akan datang dan ia akan nampak begitu cantik sekali dihadapan suaminya karena terhias dengan mahkota akhlak yang mulia.

Bahkan yang lebih parah dari itu, banyak pemuda yang shalih akhirnya berubah dikarenakan pengaruh istrinya yang tidak shalihah. Bukannya ia yang mendakwahi istrinya bahkan yang terjadi malah sebaliknya. Oleh karena itu hendaknya seseorang jangan sampai meremehkan sifat keshalihan seorang wanita.

Pentingnya sifat ini juga disadari oleh orang-orang yang suka berbuat fasad dan kemaksiatan. Betapa banyak orang yang suka bergaul dengan wanita-wanita jalanan berkata, “Aku ingin mencari wanita yang shalihah”, karena ia menyadari dengan pengalamannya bersama wanita-wanita jalanan bahwa mereka tidak akan mendatangkan kebahagiaan baginya di waktu mendatang dalam waktu yang lama.

[13] HR Muslim 2/1087

[14] Fathul Bari 9/135

[15] HR Muslim 2/1090 dan Ahmad 2/168

[16] HR Ibnu Majah 1/596, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahihul jami’ no 2049

[17] HR At-Thirmidzi no 3094, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat juga shahihul jami’ no 5355. Berkata Syaikh As-Sindi, “Kesimpulannya jawaban Nabi r adalah jawaban yang bijaksana untuk mengingatkan bahwasanya cita-cita seorang mukmin hendaknya bergantung kepada akhirat maka hendaknya ia meminta kepada Allah apa-apa yang bermanfaat bagi akhiratnya, dan harta yang ada di dunia ini seluruhnya tidak ada yang selamat dari kejelekan” (Syarh sunan Ibni Majah 2/413)

[18] Berkata As-Sindi, “Hal ini menunjukan bahwa takwa merupakan tujuan seorang mukmin dan memang asalnya tidak ada sesuatupun yang menyamai nilainya” (Syarh Sunan Ibni Majah 2/414)

[19] HR Ibnu Majah 1/596 no 1857 dan di dhoifkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat Ad-Dha’ifah no 3553. Berkata Syaikh As-Sindi, “Pada isnadnya ada perawi yang lemah yang bernama Ali bin Zaid bin Jad’an, demikian juga Utsman bin Abi ‘Atikah yang diperselisihkan kredibilitaasnya oleh para ulama. Dan hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasai dari hadits Abu Hurairah dan ia (An-Nasai) tidak mengomentarinya. Hadits ini juga memiliki syahid dari hadits Ibnu Umar, Wallahu A’lam.” (Syarh Sunan Ibni Majah 2/414)

[20] Fidhul Qodir 3/549

[21] HR Ahmad 1/168, Al-Bazzar 4/20, Ibnu Hibban dalam shahihnya 9/340, dan Al-Hakim 2/157 no 2640 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahihul jami’ no 887

[22] HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366)

[23] Asy-Syarhul Mumti’ XII/14

[24] HR At-Thirmidzi 4/184, An-Nasai di Al-Kubro 3/194, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 10/318 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Misykat Al-Mashobih 2 no 3089, shahih targhib wat Tarhib 2 no 1308, goyatul marom no 210)

[25] Banyak sunnah-sunnah Nabi r yang tidak bisa diterapkan kecuali oleh oang-orang yang menikah, diantaranya adalah Sabda Nabi

مَنْ غسل وَاغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ ثُمَّ غَدَا وَابْتَكَرَ ثُمَّ جَلَسَ قَرِيْبًا مِنَ الإِمَامِ وَأَنْصَتَ وَلَمْ يَلْغُ حَتَّى يَنْصَرِفَ الإِمَامُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوْهَا كَعَمَلِ سَنَةٍ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

Barangsiapa yang memandikan dan mandi pada hari jum’at kemudian pergi pagi-pagi (ke mesjid) dan bersegera kemudian duduk dekat dengan imam dan konsentrasi mendengarkan, tidak melakukan hal-hal yang sia-sia hingga imam selesai sholat maka baginya pahala puasa dan sholat malam selama setahun untuk setiap langkah kaki yang dilangkahkannya. (HR Ahmad 2/209, Ibnu Hibban 7/19, Ibnu Khuzaimah, An-Nasai di Al-Kubro 1/522, At-Thirmidzi 2/368 3/128 Ad-Darimi 1/437, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Sabda Nabi (غسل) diriwayatkan dengan mentasydid huruf sin ((غسَّل)) dan artinya adalah menjima’i istri sehingga menyebabkan istrinya mandi janabah. Dan ini adalah pendapat Abdurrahman bin Al-Aswad dab Hilal bin Yasaf dari kalangan tabi’in dan merupakan pendapat Imam Ahmad dan Al-Qurtubhi- sebagaimana dihikayatkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (II/73), lihat juga Fathul Baari (II/366)

Menurut pendapat ini seseorang yang hendak berangkat ke mesjid untuk melaksanakan sholat jum’at disunnahkan baginya untuk menjima’i istrinya karena hal itu menenangkan hatinya dan lebih menundukan pandangannya tatkala ia berjalan menuju mesjid. Adapun pendapat yang kedua yaitu yang memilih riwayat tanpa mentasydidi huruf siin (غسَل) maksudnya adalah ia mencuci (kepalanya) dan ini adalah pendapat Imam An-Nawawi. (Lihat Al-Fath 2/366 dan Al-Mughni 2/73).

[26] HR At-Thabrani dalam Al-Awshoth 3/21-22. dan hadits ini didhoifkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat Ad-Dho’ifah 3/68 no 1055, demikian juga dalam Dho’if Targhib wat Tarhib no 1208

[27] Tahdzibul Kamal 11/194-195

[28] Fathul Bari 11/192, Umdatul Qori 18/113

[29] Ad-Dur Al-Mantsur 1/561
2/05/2012 02:23:00 PM | 0 komentar | Read More

Kriteria Calon Istri Idaman (seri 4), "Penyayang, Subur dan Perawan"

Written By Unknown on Saturday, February 4, 2012 | 2/04/2012 02:18:00 PM

3. Hendaknya wanita tersebut sangat penyayang dan subur (mudah beranak banyak)

عن مَعْقِل بن يَسَارٍ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم فَقَالَ "إِنِّي أَصَبْتُ امرأةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟"، قَالَ: "لاَ". ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: "تََزَوَجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu berkata, “Datang seorang pria kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam kedua kalinya dan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam yang ketiga kalinya maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat yang lain”[1]

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu  berkata, “Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”[2]

Berkata As-Sindi[3] mengomentari hadits ini “Perkataan pria tersebut ((namun ia tidak bisa punya anak)), seakan-akan ia mengetahui hal itu (wanita tersebut tidak bisa punya anak) karena wanita tersebut tidak lagi haid, atau wanita tersebut pernah menikah dengan seorang pria namun ia tidak melahirkan. ((Al-Wadud)) yaitu sangat menyayangi suaminya[4], yang dimaksud di sini adalah wanita perawan[5] atau (sifat penyayang itu) diketahui dengan keadaan kerabatnya, demikian juga sifat mudah punya banyak anak pada seorang wanita perawan (diketahui dengan melihat kerabatnya-pen). Perlu mencari wanita yang sangat penyayang padahal yang dituntut adalah banyak anak –sebagaimana Keterangan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam (untuk berbangga dengan jumlah pengikut dihadapan umat-umat yang lain)- karena rasa cinta dan sayang mengantarkan kepada banyaknya anak. ((Aku berbangga dengan kalian)) yaitu dihadapan para nabi yang lain sebagaimana dalam riwayat Ibnu Hibban[6]”

Berkata As-Shon’ani, “Hadits ini menunjukan bahwa bolehnya berbangga-banggaan pada hari akhirat, karena barangsiapa yang umatnya paling banyak berarti pahala yang diperolehnya juga paling banyak, karena ia memperoleh seperti pahala pengikutnya”[7]

Berkata Syamsulhaq Al-‘Adzim Abadi, “Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan dua sifat ini karena wanita yang mudah beranak banyak jika tidak memiliki sifat penyayang maka sang suami tidak menyenanginya, dan sebaliknya jika penyayang namun tidak mudah beranak banyak maka tujuan yang diharapkan yaitu memperbanyak umat Islam dengan banyaknya kelahiran tidak terealisasikan”[8]

Wanita yang mudah beranak banyak dan sangat penyayang kepada suaminya jika disertai dengan keshalihan maka ia termasuk penduduk surga. Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَلآ أُخْبِرُكُمْ بِرِجالِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةْ ؟؟، النَّبِيُّ فِي الْجَنَّةِ وَالصِّدِّيْقُ فِي الْجَنَّةِ وَالشَّهِيْدُ فِي الْجَنَّةِ وَالْمَوْلُوْدُ فِي الْجَنَّةِ وَالرَّجُلُ يَزُوْرُ أَخَاهُ فِي نَاحِيَةِ الْمِصْرِ لاَ يَزُوْرُهُ إِلاَّ للهِ عَزَّ وَجَلَّ وَنِسَاؤُكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ الْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا الَّتِي إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا وَتَقُوْلُ لاَ أَذُوْقُ غَمْضًا حَتَّى تَرْضَى

“Maukah aku kabarkan tentang para lelaki dari kalian yang masuk surga?, Nabi di surga, As-Siddiq[9] di surga, orang yang mati syahid di surga, anak kecil yang meninggal di surga, orang yang mengunjungi saudaranya di ujung kota dan ia tidak mengunjunginya kecuali karena Allah. Dan istri-istri kalian yang akan masuk surga yaitu yang mudah beranak banyak lagi sangat penyayang kepada suaminya, serta yang selalu datang kembali yaitu jika suaminya marah maka iapun datang kembali kepada suaminya dan meletakkan tangannya di tangan suaminya dan berkata, “Aku tidak akan merasakan ketenangan hingga engkau ridha”[10]

Peringatan!

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata , ((Sesungguhnya banyaknya umat merupakan kejayaan bagi umat tersebut. Waspadalah kalian terhadap perkataan para sekularisme yang berkata, “Banyaknya umat mengakibatkan kemiskinan dan pengangguran”. Bahkan jumlah yang banyak merupakan kemuliaan yang Allah karuniakan kepada bani Israil sebagaimana dalam firmanNya,

وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً (الإسراء : 6 )

Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. (QS. 17:6)

Dan Nabi Syu’aib 'alaihissalam mengingatkan kaumnya dengan karunia ini, beliau berkata

وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ (الأعراف : 86 )

Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. (QS. 7:86)

Maka banyaknya umat merupakan kejayaan, terutama jika bumi tempat mereka tinggal subur dan penuh dengan kekayaan alam yang bisa dimanfaatkan untuk perindustrian. Banyaknya penduduk sama sekali bukanlah merupakan sebab kemiskinan dan pengangguran.

Namun yang sangat disayangkan sebagian orang sengaja memilih wanita yang mandul, wanita yang seperti ini lebih disukai oleh mereka daripada wanita yang subur. Mereka berusaha agar istri-istri mereka tidak melahirkan kecuali setelah empat atau lima tahun setelah pernikahan, dan yang semisalnya. Ini merupakan kesalahan karena hal ini menyelisihi tujuan Nabi shalallahu'alaihi wa sallam. Terkadang mereka berkata, “Jika engkau merawat anak yang banyak maka engkau akan kesulitan”, maka kita katakan, “Jika kalian berprasangka baik kepada Allah maka Allah akan menolong kalian”.

Mereka juga terkadang berkata, “Harta milik kami hanya sedikit”, maka kita katakan kepada mereka,

وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا (هود : 6 )

Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (QS. 11:6)

Dan terkadang seseorang melihat bahwa resekinya dilapangkan jika ia memperoleh seorang anak. Seorang pedagang yang aku percayai pernah berkata, “Semenjak aku menikah Allah membukakan pintu rezeki bagiku. Tatkala aku kelahiran anakku si fulan maka dibukakan bagiku pintu rezeki yang lain”. Dan ini jelas diketahui bersama karena Allah berfirman

 وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا (هود : 6 )

Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (QS. 11:6)

Allah 'azza wa jalla juga berfirman

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ (الأنعام : 151 )

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka (QS. 6:151)

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيراً (الإسراء : 31 )

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. (QS. 17:31)

Allah juga berfirman

إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ (النور : 32 )

Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. (QS. 24:32)

Intinya bahwasanya pernyataan bahwa banyaknya anak merupakan sebab kemiskinan merupkan pernyataan yang keliru.

Mungkin ada seseorang yang berkata, “Saya lebih suka jika istri saya tetap tampil muda, karenanya saya tidak suka jika ia melahirkan”

Kita katakan, “Tujuan seperti ini tidak mengapa, akan tetapi melahirkan dan banyaknya anak lebih baik dari hal itu”…))[11]

4. Disunnahkan menikahi wanita yang perawan, kecuali jika ada udzur[12]

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال هَلَكَ أَبِي وَتَرَكَ سَبْعَ بَنَاتٍ أَوْ تِسْعَ بَنَاتٍ فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً ثَيِّبًا فَقَالَ لِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم تَزَوَّجْتَ يَا جَابِرُ فَقُلْتُ نَعَمْ فَقَالَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا قُلْتُ بَلْ ثَيِّبًا قَالَ فَهَلاَّ جَارِيَةٌ تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ وَتُضَاحِكُهَا وَتُضَاحِكُكَ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ عَبْدَ اللهِ هَلَكَ وَتَرَك بَنَاتٍ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَجِيْئَهُنَّ بِمِثْلِهِنَّ فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً تَقُوْمُ عَلَيْهِنَّ وَتُصْلِحُهُنَّ فَقَالَ بَارَكَ اللهُّ لَكَ أَوْ قَالَ خَيْرًا

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Ayahku wafat (dalam riwayat yang lain, استشهد “Ayahku mati syahid”)[13] dan meninggalkan tujuh atau sembilan anak-anak perempuan maka akupun menikahi seorang wanita janda, Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Engkau telah menikah ya Jabir”, aku menjawab, “Iya”, ia berkata, “Gadis atau janda?”, aku menjawab, “Janda”, ia berkata, “Kenapa engkau tidak menikahi yang  masih gadis sehingga engkau bisa bermain dengannya dan ia bermain denganmu (saling cumbu-cumbuan), engkau membuatnya tertawa dan ia membuatmu tertawa?” (dalam riwayat yang lain, فََأيْنَ أَنْتَ مِنَ الْعَذَارَى ولُِعَابِها “Dimana engkau dengan gadis perawan dan cumbuannya?” [14], aku katakan kepadanya, “Sesungguhnya (ayahku) Abdullah wafat dan ia meninggalkan anak-anak perempuan dan aku tidak suka aku membawa bagi mereka seorang wanita yang masih gadis seperti mereka maka akupun menikahi wanita (janda)[15] yang bisa mengurus mereka dan membimbing mereka”. Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam berkata, “Semoga Allah memberi barokah kepadamu” atau ia mengucapkan خَيْرًا “Baik jika demikian” [16]. (Dalam riwayat yang lain Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam berkata, أَصَبْتَ “Tindakanmu benar”[17], dan dalam riwayat yang lain Jabir berkata, فَدَعَا لِي “Maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam mendoakan aku”[18])

An-Nawawi berkata, “Hadits ini menunjukan (sunnahnya) cumbuan lelaki pada istrinya dan bersikap lembut kepadanya, membuatnya tertawa serta bergaul dengannya dengan baik”[19]

Gadis perawan lebih utama untuk dicari karena wanita janda bisa jadi hatinya masih terikat dengan suami sebelumnya sehingga cintanya kepada suami barunya tidak sepenuhnya (tidak sempurna), berbeda dengan gadis yang masih perawan”[20]

Hal ini sebagaimana yang dipahami oleh Ummul mukminin Aisyah, ia berkata,

قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ لَوْ نَزَلْتَ وَادِيًا وَفِيْهِ شَجَرَةٌ قَدْ أُكِلَ مِنْهَا وَوَجَدْتَ شَجَرًا لَمْ يُؤْكَلْ مِنْهَا فِي أَيِّهَا كُنْتَ تَرْتَعُ بَعِيْرَكَ؟ قَالَ ((فِي الَّتِي لَمْ يُرْتَعْ مِنْهَا))
تَعْنِي أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  صلى الله عليه و سلم  لَمْ يَتَزَوَّجْ بِكْرًا غَيْرَهَا

“Aku berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika engkau pergi ke sebuah lembah dan di lembah tersebut terdapat sebuah pohon yang sebelumnya telah dimakan (oleh hewan gembalaan) dan engkau mendapatkan pohon yang lain yang sama sekali belum dimakan (oleh hewan gembalaan) maka pohon manakah yang akan engkau gembalakan ontamu?”, Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam berkata, “Pada pohon yang belum dimakan oleh hewan gembalaan” Maksud ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam tidak menikahi seorang gadis perawanpun kecuali dia.[21]

Ibnul Qoyyim berkata –tatkala beliau menjelaskan bahwa keperawanan merupakan salah satu kesempurnaan wanita-, “Allah telah menjadikan termasuk kesempurnaan para wanita surga -yaitu para bidadari- bahwasanya mereka sama sekali tidak pernah disentuh sebelumnya. Mereka hanya disentuh oleh penduduk surga yang para bidadari tersebut diciptakan untuk mereka”[22]

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِالْأبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ

"(Nikahilah) gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih manis tutur katanya, lebih banyak keturunannya, dan lebih menerima dengan sedikit (qana'ah)".[23]

عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللهِ فَلَقِيَهُ عُثْمَانَ بِمِنَى فَقَالَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ إِنَّ لِي إِلَيْكَ حَاجَةً، فَخَلَوَا فَقَالَ عُثْمَانُ هَلْ لَكَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ فِي أَنْ نُزَوِّجَكَ بِكْرًا تُذَكِّرُكَ مَا كُنْتَ تَعْهَدُ؟ فَلَمَّا رَأَى عَبْدُ اللهِ أَنْ لَيْسَ لَهُ حَاجَةً إِلَى هَذَا أَشَارَ إِلَيَّ فَقَالَ يَا عَلْقَمَةُ، فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقُوْلُ أَمَا لَئِنْ قُلْتَ ذَلِكَ لَقَدْ قَالَ لَنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Dari Alqomah ia berkata, “Aku bersama Abdullah (bin Mas’ud) radhiyallahu 'anhu lalu ia bertemu dengan Utsman radhiyallahu 'anhu di Mina, Utsmanpun berkata kepadanya, “Wahai Abu Abdirrahman aku ada perlu denganmu” maka mereka berduapun menyendiri (berkhalwat). Utsman berkata, “Wahai Abu Abdirrahman apakah engkau ingin aku nikahkan dengan seorang gadis perawan yang bisa mengingatkan engkau pada masa lalumu (masa mudamu)?”. Tatkala Abdullah bin Mas’ud memandang bahwa ia tidak pingin menikah maka iapun memberi isyarat kepadaku lalu ia memanggilku ,”Ya Alqomah!”, akupun mendatanginya, (kemudian Utsman kembali menawarkan Ibnu Mas’ud untuk menikahi gadis perawan) [24], Ibnu Mas’ud berkata (kepada Utsman), “Jika engkau mengatakan demikian kepadaku maka sesungguhnya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam telah mengatakan kepada kami “Wahai kaum muda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah, dan barangsiapa yang tidak mampu maka hendaknya ia berpuasa karena puasa menjadi tameng baginya” [25]

Berkata Ibnu Hajar, “Hadits ini menunjukan bahwa mencumbui istri yang masih muda (yang asalnya masih perawan sebagaimana yang Utsman tawarkan kepada Ibnu Mas’ud –pen) menambah kekuatan dan keaktifan, berbeda jika bercumbu dengan wanita yang sudah tua malah sebaliknya”[26]

Peringatan 1

Hadits Jabir radhiyallahu 'anhu dalam riwayat yang lain yang dikeluarkan oleh At-Thobroni[27] bahwasanya Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya, فَهَلاَّ بِكْرًا تُعُضُّهَا وَتَعُضُّكَ “Kenapa engkau tidak menikahi wanita perawan, engkau mengigitnya dan dia menggigitmu??”

Namun hadits ini lemah sebagaimana dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dho’iifah[28]

Peringatan 2

Berkata Syaikh Utsaimin, “Akan tetapi terkadang seseorang memilih untuk menikahi seorang janda karena ada sebab-sebab tertentu sebagaimana yang dilakukan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma. Ia memilih untuk menikahi seorang janda karena ayah beliau yaitu Abdullah bin Haroom mati syahid dalam perang Uhud dan meninggalkan anak-anak wanita yang membutuhkan seorang wanita yang merawat mereka. Seandainya beliau menikah dengan seorang wanita perawan maka wanita tersebut tidak akan mempu untuk merawat mereka, maka beliau memilih menikahi seorang janda untuk merawat saudara-saudara wanita beliau. Oleh karena itu, tatkala Jabir menyampaikan hal ini kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam pun membenarkannya.  Maka jika seseorang memilih untuk menikahi seorang wanita janda karena ada kepentingan-kepentingan tertentu maka ini lebih baik.”[29]

Berkata An-Nawawi, “Hadits ini menunjukan kemuliaan Jabir yang mengutamakan kemaslahatan dan kepentingan saudara-saudara wanitanya di atas kepentingan pribadinya”[30]

Bersambung …

Kota Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam,  30 Maret 2005
Selesai muroja’ah kembali 3 April 2006

Di susun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda
Artikel www.firanda.com

Catatan Kaki:
---------------
[1] HR Abu Dawud 2/220 no 2050 dan ini adalah lafalnya, Ibnu Hibban 9/363,364, An-Nasaai 6/65, berkata Syaikh Al-Albani , “Hasan Shahih”
[2] HR Ibnu Hibban 9/338. Berkata Ibnu Hajar, “Adapun hadits “Sesungguhnya aku berbangga dengan kalian” maka hadits tersebut shahih dari hadits Anas…dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dan disebutkan oleh Imam As-Syafi’i secara بلاغا (balagan) dari hadits Ibnu Umar dengan lafal تَنَاكَحُوْا تَكَاثَرُوْا فَإِنِّي أُبَاهِي بِكُمُ الأُمَمَ “Menikahlah dan beranak banyaklah kalian karena sesungguhnya aku berbangga dengan (jumlah) kalian”, dan dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Abu Umamah dengan lafal تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرُهْبَانِيَةِ النَّصَارَى “Menikahlah sesungguhnya aku memebanggakan (jumlah) kalian dihadapan umat-umat yang lain dan janganlah kalian seperti kerahiban orang-orang Nasrani…” (Fathul Bari 9/111). Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784
[3] Syarh Sunan Ibni Majah 6/66
[4] Berkata Al-Munawi, “Penyayang yaitu yang sangat mencintai suaminya, lemah lembut jika berbicara dengannya, selalu melayaninya, penuh adab (dihadapan) suaminya dan selalu tersenyum manis…” (Faidhul Qodir 3/242)
[5] Karena perawanlah yang biasanya lebih mencintai dan menyayangi suaminya, sebab ia belum pernah mengenal lelaki lain sebelum suaminya. Namun ini di zaman Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, adapun di zaman sekarang banyak perawan yang wawasannya luas sekali tentang para lelaki, Wallahul Musta’aan wa ilaihit tuklaan
[6] HR Ahmad 3/158,245, Ibnu Hibban 9/338, At-Thabrani di Al-Mu’jam Al-Awshath 5/207
[7] Subulus Salam 3/111
[8] Aunul Ma’bud 6/33
[9] Yaitu orang yang amat teguh kepercayaannya kepada kebenaran yang di bawa oleh Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam
[10] An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5/361, At-Thabrani dalam Al-Awshath 6/11, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani karena syawahidnya (As-Shahihah 1/578 no 287)
[11] Asy-Syarhul Mumti’ XII/18
[12] Seperti kemaluannya lemah tidak mampu untuk membuka keperawanan wanita atau jika ia membutuhkan wanita janda untuk membantu mengurusi keluarganya (Fathul Wahhab 2/53)
[13] HR Al-Bukhari 3/1083, yaitu mati syahid dalam perang Uhud
[14] HR Muslim 2/1087,
Berkata An-Nawawi, “Adapun sabda Nabi shalallahu'alaihi wa sallam ولعابها maka dengan mengkasroh huruf lam, dan datang dari sebagian perawi Bukhori dengan mendommakannya”. Berkata Qodhi ‘Iyadh, “Adapun lafal yang ada dalam riwayat Imam Muslim maka dengan dikasroh huruf lamnya dan tidak ada kemungkinan yang lain, maknanya yaitu masdar dari لاَعَبَ مُلاَعَبَةً seperti قَاتَلَ مُقَاتَلَة (قِتَال)“, ia berkata juga, “ Mayoritas ahlul kalam tatkala menjelaskan makna hadits ini dengan membawakan makna تلاعبها pada makna yang sudah dikenal (yaitu bercumbu) dan tafsiran ini dikuatkan dengan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam “Engkau membuatnya tertawa dan ia membuatmu tertawa”, dan sebagian mereka mengatakan bahwa ada kemungkinan makna  adalah dari اللُعَاب yaitu الرِّيْقُ air liur” (Sebagaimana di nukil oleh An-Nawawi dalam Al-Minhaj 10/52-53)
Ibnu Hajar menjelaskan, “Dalam riwayat yang lain dengan mendommah huruf lam, dan maksudnya adalah air liur, dan ini adalah isyarat  tentang mengisap lidah sang wanita dan menghisap kedua bibirnya yang hal itu terjadi saat mereka berdua saling bercumbu dan saling berciuman. Ini bukanlah penafsiran yang jauh dari kebenaran sebagaimana penjelasan Al-Qurthubi. Dan makna yang kedua ini (yaitu لُعاب yang artinya air liur) bukanlah makna yang pertama (لِعاب yang artinya saling bercumbu, yang makna pertama ini adalah lafal yang diriwayatkan oleh mayoritas perawi) sebagaimana perkataan Syu’bah bahwasanya ia menyampaikan lafal ini kepada ‘Amr bin Dinar maka ia berkata, “Lafal yang benar adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh jama’ah (mayoritas perawi yaitu lafal yang pertama لِعاب)”, kalau memang kedua maknanya sama maka Amr tidak akan mengingkarinya apalagi ia termasuk para ulama yang membolehkan periwayatan hadits dengan maknanya” (Al-Fath 9/122)
Dengan demikian Ibnu Hajar seakan-akan menguatkan riwayat dengan mendhommah huruf lam (وَلُعَابِهَا) karena makna lafal hadits (فََأيْنَ أَنْتَ مِنَ الْعَذَارَى ولُِعَابِها) tidak sama dengan makna lafal hadits (فَهَلاَّ جَارِيَةٌ تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ), hal ini berbeda dengan pendapat An-Nawawi yang merojihkan riwayat mengkasroh huruf lam (وَلِعَابِهَا) karena beliau memandang makna lafal kedua hadits tersebut adalah sama.
Ada sebuah hadits yang mendukung makna lafal yang kedua (yaitu لُعاب yang artinya air liur) yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (II/311 no 2386)
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم كَانَ يُقَبِّلُهَا وَهُوَ صَائِمٌ وَيَمُصُّ لِسَانهَا
Bahwasanya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam mencium Aisyah dan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam sedang berpuasa dan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam mengisap lidah Aisyah.
Akan tetapi hadits ini dho’if sebagaimana didho’ifkan oleh Abu Dawud sendiri, Ibnu Hajar, dan Syaikh Al-Albani.
Faedah :
Ibnu Hajar berkata, “Jika hadits ini shahih maka dibawakan kepada makna bahwsanya Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tidak menelan liurnya yang telah tercampur dengan liur Aisyah” (Fathul Bari IV/153)
[15] Istri Jabir ini bernama Sahlah binti Mas’ud bin Aus bin Malik Anshoriah Al-Awsiah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Sa’ad (Fathul Bari 9/122)
[16] HR Al-Bukhari 5/2053, Muslim 2/1087, Abu Dawud 2/220, An-Nasai di Al-Kubro 3/265, dan Al-Mujtaba 6/61
[17] HR Ahmad 2/514
[18] HR At-Thirmidzi 3/406
[19] Al-Minhaj syarah Shahih Muslim 10/53
[20] Tuhfatul Ahwadzi 4/191
[21] HR Al-Bukhari 5/1953, lihat Umdatul Qori 20/74
[22] Zaadul Ma’aad IV/252
[23] Hadits riwayat lbnu Majah no. 1861 (1/598), dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, hadits No. 623 (2/192)
[24] Sebagaimana dalam riwayat Muslim 2/1019
[25] HR Al-Bukhari 5/1950. Abdullah bin Mas’ud tidak menerima tawaran Utsman karena ia telah tua
[26] Fathul Bari 9/107
[27] Al-Mu’jam Al-Kabiir XIX/149 no 328
[28] Ad-Dho’iifah no 1629, lihat juga Dho’iiful Jami’ no 3990. Alhamdulillah hadits ini lemah, kalau hadits ini shahih tentunya akan menimbulkan banyak permasalahan keluarga antara dua pasang suami istri yang suka saling menggigit..??!!
[29] Asy-Syarhul Mumti’ XII/16
[30] Al-Minhaj syarah Shahih Muslim 10/53
2/04/2012 02:18:00 PM | 0 komentar | Read More