Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Translate This Blog

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Manhaj Wasathiyah (Pertengahan)

Written By Unknown on Friday, September 21, 2012 | 9/21/2012 11:29:00 AM

MANHAJ WASATHIYAH (Pertengahan)
(Implementasi Sikap Wasathiyah Dalam Fiqih)
Oleh : Ust. Anwar Sarwat,Lc

Kata al-wasathiyah ( ﺍﻟﻮﺳﻄﻴﺔ ) dalam bahasa Arab adalah dari kata al-wasath
( ﺍﻟﻮﺳﻂ ) yang diterjemahkan secara bahasa dengan makna pertengahan. Maka
manhaj wasathiyah sering dimaknai sebagai pendapat pertengahan di antara dua
atau lebih pendapat yang berbeda. Dan sering juga dianggap sebagai pendapat
moderat.

Mazhab Al-Wasathiyah di Masa Lalu

Kalau kita menengok ke zaman awal mula berdirinya mazhab-mazhab fiqih besar,
kita akan bertemu dua kutub fiqih yang berbeda. Pertama adalah mazhab ahlur-
ra'yi, yaitu mazhab Al-Hanafiyah yang berpusat di Kufah.

Tokoh besarnya adalah Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah (80-150 H). Kekuatan
yang paling menonjol dari mazhab ini memang pada penggunaan nalar dan logika
(manthiq), meski bukan berarti meninggalkan nash dan atsar .

Seandainya tidak ada qiyas yang dikembangkan mazhab ini, boleh jadi bangsa
Indonesia hari ini kita masih membayar zakat al-fithr dengan kurma dan gandum.
Bahkan mungkin khamar masih sebagai air perasan buah kurma dan anggur
semata.

Kedua adalah mazhab ahli hadits yang berpusat di Madinah, tokoh besarnya Al-
Imam Malik rahimahullah (93 – 179 H). Mazhab ini bukan berarti tidak
menggunakan qiyas atau logika, namun penggunaan nash dan atsar sangat
dominan. Bahkan pendapat dan fatwa shahabat (qaul shahabi) termasuk ke
dalam sumber fiqih mereka, termasuk praktek penduduk Madinah (amalu ahlil-
madinah), walau pun dari bukan level shahabat, juga dijadikan salah satu dasar
pengambilan fatwa.

Lalu posisi yang boleh dibilang agak di tengah dari keduanya adalah mazhab Asy-
Syafi'iyah. Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah (150-204 H) sering disebut-sebut
sebagai pendiri mazhab wasathiyah yang menjadi jembatan penghubung di antara
kedua mazhab itu.

Beliau sendiri awalnya berguru kepada Al-Imam Malik di Madinah, namun
kemudian juga berguru kepada murid-murid Al-Imam Abu Hanifah di Kufah.
Sampai akhinya beliau menjadi mujtahid mutlak, dan mendirikan mazhab baru
yang terpisah dari dua mazhab sebelumnya.

Namun keistimewaan yang ada pada kedua mazhab yang agak berbeda itu malah
menyatu di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah. Di satu sisi mazhab itu punya dasar
kekuatan nash yang cukup fundamental, sementara ketika bicara nalar dan logika,
juga punya kekuatan yang nyaris sama.

Nampaknya Al-Imam Asy-syafi'i rahimahullah memandang bahwa masing-
masing mazhab yang sudah ada sebelumnya memang punya kekuatan dan
keistimewaan yang tidak bisa dinafikan. Lalu mengapa tidak digunakan masing-
masing kekuatan itu.

Walau pun perlu dicatat bahwa mazhab Asy-Syafi'iyah sendiri bukan hasil
'kanibalisasi' dari kedua mazhab sebelumnya. Mazhab itu didirikan di atas
sumber-sumber yang muktamad, hasil ijtihad dari sang pendiri, Al-Imam Asy-
Syafi'i sendiri.

Al-Wasathiyah di Masa Kini

Para ulama kontemporer yang benar-benar memahami ilmu fiqih dan ushul, rata-
rata sepakat bahwa kita ini semua tidak berada pada level mujtahid, dalam arti
sebagai mujtahid mutlak. Kapasitas kita bukan sebagai orang yang berhak untuk
mendirikan mazhab baru, di luar keempat mazhab yang sudah eksis sebelumnya.
Oleh karena itu, wujud al-wasathiyah di masa modern ini barangkali bukan lagi
seperti yang dilakukan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i 1300-an tahun yang lalu. Hari ini
kita tidak perlu membangun mazhab baru, karena selain para ulama Islam di masa
kini tidak punya kapasitas, juga sebenarnya kita memang tidak terlalu
memerlukannya.

Sikap Wasathiyah

Yang bisa kita lakukan hari ini kurang lebih adalah bagaimana kita sebagai orang
awam dan bukan mujtahid, bisa bersikap wasathiyah, yaitu sikap dan posisi yang
pertengahan, moderat, adil, seimbang di antara sekian banyak perbedaan
pendapat fiqih.

Kalau pun seseorang cenderung pada suatu pendapat dan meyakininya sebagai
lebih rajih, maka sikapnya tidak harus menyalahkan atau menafikan pendapat
yang lain. Pendapat yang lain perlu juga diakui, bahkan diberikan fasilitas yang
layak, agar wujud harmonisasi benar-benar nyata.

Qunut Shalat Shubuh

Katakanlah dalam masalah khilafiyah qunut shubuh, dimana mazhab Al-
Hanafiyah membid'ahkannya, namun mazhab As-Syafi'iyah malah
mengatakannya sunnah muakkadah.

Tidak mungkin posisi kita yang bukan mujtahid ini menjadi semacam hakim atau
dewan juri, yang merasa berhak untuk meloloskan suatu pendapat dan
membatalkan pendapat yang lain.

Biarlah kedua mazhab itu berbeda, karena masing-masing punya dalil yang amat
kuat dan sulit untuk diruntuhkan begitu saja. Dan biarlah kedua pendapat itu
diikuti oleh masing-masing pengikutnya, tanpa harus kita pojokkan atau kita
persalahkan.

Sikap wasathiyah kita adalah bagaimana agar pengikut qunut dan anti qunut bisa
shalat shubuh berjamaah dengan harmonis dengan satu imam. Kalau imamnya
dari kalangan anti qunut misalnya, maka sikap wasathiyah yang diperlukan
adalah memberi pengumuman sebelum shalat dimulai, bahwa para makmum yang
ingin berdoa qunut tetap diberikan kesempatan qunut sendiri-sendiri, sementara
sang imam akan memperlama i'tidalnya.

Sebaliknya, kalau imamnya dari kalangan qunut, maka imam mempersilahkan
makmum yang tidak qunut untuk tidakc mengucapkan amin dan tidak perlu
mengangat tangan.

Zakat Al-Fithr : Uang atau Beras

Demikian juga dalam hal perbedaan membayar zakat al-fithr dengan uang atau
beras, kita juga bisa bersikap wasathiyah. Sebagaimana kita tahu bahwa jumhur
ulama menetapkan bahwa zakat al-fithr itu sesuai dengan namanya yang
bermakna makanan, maka harus diberikan dalam bentuk makanan, yaitu bahkan
makanan yang masih mentah dan merupakan makanan pokok bagi penduduk
suatu negeri (quut balaidihi).

Sementara mazhab Al-Hanafiyah membolehkan zakat itu diganti dengan uang
yang senilai dengan makanan. Dan kedua pendapat ini tidak mudah disatukan
begitu saja.

Maka bentuk sikap wasathiyah bagi panitia zakat misalnya dengan memberikan
fasilitas penjualan beras, sehingga buat mereka yang tetap ingin membayar
dengan beras, bisa membeli dulu beras kepada panitia, lalu beras itu diserahkan
kepada panitia untuk disalurkan kepada fakir miskin.

Tentu panita tidak perlu belanja beras dulu dan memenuhi kantor sekretariat
dengan karung beras. Karena jual beli itu bisa menggunakan sistem akad salam
(salaf), dimana uang diserahkan namun penyerahan barangnya ditangguhkan.

Inti Sikap Wasathiyah

Kalau boleh disimpulkan, inti dari sikap wasathiyah adalah sikap tawadhu' dan
rendah hati, khususnya bagi mereka yang belajar ilmu agama. Ilmu yang
dipelajarinya tidak membuat dirinya merasa paling pintar, lalu bersikap orang lain
harus berada dalam posisi selalu salah.

Semakin dalam ilmunya, maka semakin menunduk karena merasa semakin
bodoh. Sebaliknya, semakin dangkal ilmunya, memang biasanya semakin over
acting memperlihatkan kebodohannya.

Sikap wasathiyah ini akan lebih mudah terbangun manakala seseorang belajar
ilmu fiqih secara lebih dalam dari para ulama yang ahli di bidangnya. Karena
dengan itu akan terbuka cakrawala keilmuannya. Maka belajar fiqih kalau perlu
tidak hanya dari satu guru, dan juga perlu punya kitab yang beragam dari berbagai
mazhab, serta melakukan berbagai kajian perbandingan mazhab.

Sebab mereka yang belajar ilmu fiqih secara benar, pasti akan menemukan bahwa
perbedaan pendapat itu sebuah realita yang tidak mungkin dihindari, dan selalu
akan terus muncul dalam setiap momen kehidupan. Maka tidak mungkin di masa
keterbukaan ini, kita masih saja asyik untuk meributkan khilafiyah, sampai ke titik
saling caci, saling ejek, atau saling melecehkan.

Yang dibutuhkan adalah sikap wasathiyah, dimana kita tetap menghormati para
ulama dengan masing-masing pendapat mereka, lalu kita memberikan kebebasan
kepada umat untuk memilih mana yang sekiranya mereka pilih. Tugas kita justru
memberi informasi yang selengkap-lengkapnya dan sejujurnya, dan bukan
memaksakan satu pendapat dan melecehkan yang lain.

Intinya, menghindari perbedaan pendapat itu harus dengan cara mempelajarinya
secara menyeluruh, dan bukan dengan meninggalkan atau malah membuang ilmu
fiqih.

Wallahua'lam bishshawab.

-------------------------
Motivasi, Ilmu dan Bisnis
-------------------------

0 komentar:

Post a Comment

Salam hangat....
Komentar anda adalah tanda jabat erat persahabatan di antara kita.